Peran Asosiasi Profesi dalam Menjalankan Regulasi
Profesi Penilai di sektor keuangan disebutkan berulang kali di Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain pengakuan terhadap profesi penilai, peraturan ini juga mengatur keberadaan asosiasi profesi.
Asosiasi Profesi dalam Undang-Undang
Pasal 256
- Setiap Profesi Sektor Keuangan harus memiliki Asosiasi Profesi.
- Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan harus menjadi anggota Asosiasi Profesi.
Pasal 257
- Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 harus mendapat pengakuan dari kementerian atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asosiasi Profesi bertugas:
- Mengoordinasikan dan menetapkan penyusunan standar profesi dan kode etik;
- Membentuk komite penegakan etika profesi;
- Menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap etika profesi;
- Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan;
- Melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lainnya, yang dilaporkan kepada kementerian dan/atau otoritas terkait.
Implementasi di Asosiasi Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
Dalam konteks profesi penilai, tugas-tugas ini telah dijalankan oleh berbagai komite dan organisasi dalam MAPPI:
- Penyusunan Standar Profesi dan Kode Etik → Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI)
- Menyusun dan memperbarui Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta kode etik profesi penilai.
- Penegakan Etika Profesi → Dewan Penilai (DP)
- Membentuk komite penegakan etika profesi dan mengawasi kepatuhan anggota terhadap kode etik.
- Menerapkan penegakan disiplin bagi anggota yang melanggar etika profesi.
- Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan → Komite Pendidikan MAPPI (KPPI)
- Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan bagi anggota guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
- Reviu Mutu Anggota → Ikatan KJPP (IKJPP)
- Bertanggung jawab atas evaluasi dan reviu mutu bagi KJPP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelaporan kepada Kementerian atau Otoritas Terkait
- Asosiasi profesi wajib melaporkan berbagai kegiatan dan implementasi regulasi kepada kementerian dan/atau otoritas yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Demikian peran asosiasi profesi dalam menjalankan regulasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Artikel terkait:

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.