Profesi Penilai di Sektor Keuangan

886
Profesi Penilai di Sektor Keuangan
Profesi Penilai di Sektor Keuangan

Profesi Penilai di sektor keuangan disebutkan berulang kali di Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

PROFESI PENILAI

  • Pasal 64, Ayat 1

Profesi penunjang Pasar Modal terdiri atas:
a. akuntan publik;
b. konsultan hukum;
c. penilai;
d. notaris; dan
e. profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pasal 127, Ayat 1

Profesi penunjang pada Usaha Jasa Pembiayaan terdiri atas:
a. akuntan publik;
b. penilai publik; dan
c. profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pasal 259, Ayat 1

Profesi Penunjang Sektor Keuangan terdiri atas:
a. akuntan publik;
b. akuntan berpraktik;
c. aktuaris;
d. penilai publik;

e. konsultan pajak;
f. notaris;
g. konsultan hukum;
h. ahli syariah jasa keuangan; dan
i. profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait.

 

ASOSIASI PROFESI

Selain pengakuan terhadap profesi penilai, UU No. 4/2023 ini juga mengatur keberadaan asosiasi profesi.

Pasal 256

(1) Setiap Profesi Sektor Keuangan harus memiliki Asosiasi Profesi.
(2)Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan harus menjadi anggota Asosiasi Profesi.

Pasal 257
(1) Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 harus mendapat pengakuan dari kementerian atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan dan menetapkan penyusunan standar profesi dan kode etik;
b. membentuk komite penegakan etika profesi;
c. menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap etika profesi;
d. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan;
e. melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
f. melaksanakan tugas lainnya, yang dilaporkan kepada kementerian dan/atau otoritas terkait.

Tugas-tugas tersebut telah dijalankan oleh berbagai komite dan organisasi dalam asosiasi profesi penilai di Indonesia (MAPPI/Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai Indonesia):

1. Penyusunan Standar Profesi dan Kode Etik: Dilaksanakan oleh Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI)

  • Bertanggung jawab atas penyusunan dan pembaruan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta kode etik profesi penilai.

2. Penegakan Etika Profesi: Dilaksanakan oleh Dewan Penilai (DP)

  • Membentuk komite penegakan etika profesi dan mengawasi kepatuhan anggota terhadap kode etik.
  • Menerapkan penegakan disiplin bagi anggota yang melanggar etika profesi.

3. Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan: Dilaksanakan oleh Komite Pendidikan MAPPI (KPPI)

  • Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan bagi anggota guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

4. Reviu Mutu Anggota: Dilaksanakan oleh Ikatan KJPP (IKJPP)

  • Bertanggung jawab atas evaluasi dan reviu mutu bagi KJPP sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pelaporan kepada Kementerian atau Otoritas Terkait

  • Asosiasi profesi wajib melaporkan berbagai kegiatan dan implementasi regulasi kepada kementerian dan/atau otoritas yang berwenang, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Artikel terkait:

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

 

SHARE
Previous articleApa itu Indikasi Nilai Likuidasi?
Next articlePeran Asosiasi Profesi dalam Menjalankan Regulasi
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity