Langkah-Langkah dan Tips Membeli Rumah Second

0
82
Langkah-Langkah dan Tips Membeli Rumah Second

Langkah-Langkah dan Tips Membeli Rumah Second

Bagi sebagian besar masyarakat, rumah tapak masih menjadi pilihan yang menarik untuk dimiliki, dan masih banyak rumah tapak yang ditawarkan oleh pengembang. Namun demikian tidak selamanya properti rumah baru yang disediakan oleh pengembang sesuai kebutuhan dan selera, sehingga, kemungkinan akan ada calon pembeli rumah yang terpenuhi kriteria dan ekspektasinya pada rumah second. Lalu bagaimana alur yang umumnya harus dijalani bagi pembeli dalam proses membeli rumah second? Berikut adalah urutannya:

  1. Pilih Rumahnya

Hal yang paling penting dan utama adalah “pilih rumahnya”. Proses ini membutuhkan olah rasa dan kesabaran serta dukungan keluarga.

  1. Bangun Komunikasi dengan Calon Penjual

Setelah terpilih rumah yang dimaksud, calon pembeli rumah second juga masih harus beradu “chemistry” dengan calon penjual (pemilik sebelumnya), karena proses ini tidak hanya seputar tawar menawar harga tapi umumnya kecocokan komunikasi antara calon penjual dan pembeli adalah hal yang cukup penting.

Namun apabila mebeli melalui jasa agen properti, proses membangun komunikasi umumnya dapat menjadi lebih mudah.

  1. Cek Kelengkapan dan Kesesuaian Surat Rumah dengan Kondisi Fisiknya

Sebagai calon pembeli, hal ini sangat penting. Pastikan bahwa surat kepemilikan rumahnya sesuai antara keterangan tertulis dengan fisiknya. Gunakan jasa Notaris untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah atas rumah tersebut, apabila ada kendala atau ketidaksesuaian, segera komunikasikan dengan calon penjual untuk mencari kesepakatan.

  1. Bersepakat Harga Jual/Beli, Cara Pembayaran, dan Waktu untuk Menempati

Usahakan poin-poin dan klausul hasil kesepakatan tercatat dalam dokumentasi fisik atau digital, agar pada tahap berikutnya atau ketika sudah menghadap ke Notaris antara pembeli dan penjual sudah sepaham. Cara pembayaran juga sudah harus disepakati apakah tunai, tunai bertahap, atau melalui proses KPR dari Perbankan.

Pastikan Anda mendapatkan harga terbaik untuk rumah second yang Anda inginkan! Gunakan layanan CekNilai.id Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Dalam menentukan kesepakatan harga, sebaiknya gunakan Jasa Penilai Publik agar harga yang disepakati benar – benar akurat serta adil sesuai pasar dan dapat diterima kedua belah pihak secara logis.

Jangan lupa untuk bersepakat dengan penjual mengenai waktu untuk mulai menempati rumah yang baru dibeli.

  1. Akad Jual-Beli

Proses selanjutnya adalah pembeli dan penjual menghadap pihak Notaris bersama-sama untuk melakukan akad jual beli, jangan lupa disiapkan biaya-biaya yang perlu dikeluarkan seperti uang untuk membayar pajak BPHTB dan pajak penghasilan dari penjualan bagi penjual, serta biaya yang diperlukan untuk penggunaan jasa notaris.

Perhitungan tentang biaya-biaya itu umumnya juga dapat dihitung oleh pihak notaris, dan akan diinformasikan kepada para pihak yang bersepakat.

Jika semua proses sudah selesai, maka selamat Anda sudah mempunyai tempat tinggal baru, jangan lupa dipantau juga proses peralihan nama pemilik di sertifikat yang sudah menjadi hak Anda.

Salam,

Gilang Adiwijaya

Penilai dan Konsultan Properti

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

LEAVE A REPLY