Perhitungan Luas Total Lantai Jika KLB Tidak Ditentukan
Dalam pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, memahami perhitungan tata ruang sangat penting untuk memastikan pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artikel ini membahas langkah penting dalam perhitungan tata ruang untuk mengetahui luas total lantai bangunan yang dapat dibangun jika ketentuan KLB tidak ditentukan.
Data Dasar Pengembangan Lahan
Sebagai contoh, kita memiliki data berikut:
- Luas lahan keseluruhan: 650 m²
- Luas tapak bangunan ruko: 30 m² (3 m x 10 m).
- Rencana akan dibangun 10 unit ruko.
Aturan Tata Ruang yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Daerah setempat, ketentuan tata ruang yang berlaku:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB): Maksimal 90% dari luas lahan.
- Tinggi bangunan: Maksimal 3 lantai.
- Kewajiban: Menyediakan KDH (Koefisien Dasar Hijau atau KDH adalah: angka prosentase berdasarkan perbandingan antara luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan atau peresapan air).
Perhitungan Berdasarkan Ketentuan
- Luas KDB:
- Luas tapak maksimum yang boleh dibangun: 90% x 650 m² = 585 m².
- Luas Total Bangunan:
- Jika diperbolehkan membangun hingga 3 lantai, maka total luas bangunan berdasarkan ketentuan dapat dihitung dengan menghitung luas tapak bangunan dikalikan jumlah lantai. Sehingga, perhitungannya:
585 m² x 3 = 1.755 m².
- Jika diperbolehkan membangun hingga 3 lantai, maka total luas bangunan berdasarkan ketentuan dapat dihitung dengan menghitung luas tapak bangunan dikalikan jumlah lantai. Sehingga, perhitungannya:
Ilustrasi Pengembangan Lahan
| Aspek | Perhitungan |
|---|---|
| Luas total tapak yang direncanakan | 30 m² x 10 unit = 300 m² |
| Luas tapak maksimum berdasarkan ketentuan | 90% x 650 m² = 585 m² |
| Luas total lantai yang direncanakan | 30 m² x 10 unit x 3 lantai = 900 m² |
| Total luas bangunan berdasarkan ketentuan | 1.755 m² |
| KDH maksimal yang dapat dimanfaatkan | 585 m² – 300 m² = 285 m² |
Perlu bantuan menghitung Koefisien Lantai Bangunan (KLB) atau Koefisien Dasar Bangunan (KDB)? Hubungi Asti Widyahari untuk konsultasi!
Kesimpulan
Luas pengembangan yang direncanakan terindikasi tidak melanggar ketentuan tata ruang sehingga dapat direalisasikan. Pengembang juga harus memastikan penyediaan KDH yang cukup untuk mendukung fungsi lingkungan dan memenuhi ketentuan tata ruang.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Properti Valuer & Advisor
Artikel terkait lainnya:
- Perbedaan dan Hubungan antara KDB dan KLB.
- Koefisien Dasar Bangunan
- Koefisien Lantai Bangunan.
- Cara Membaca Informasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Ilustrasi

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












