
Kapan Menggunakan Nilai Ganti Kerugian dan Nilai Pasar terkait Penilaian dalam Rangka Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum?
Salah satu jasa penilaian yang diberikan oleh Profesi Penilai adalah penilaian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Salah satu perubahan terkait perundangan dan peraturan di atas adalah:
“Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/walikota.” (Pasal 19B, UU No. 11 Tahun 2020, perubahan terhadap UU No. 2 Tahun 2012).
Sebelum munculnya peraturan ini, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan luas tanah yang tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan dengan melakukan penilaian berdasar Nilai Pasar, tidak wajib menggunakan Nilai Penggantian Wajar.
Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang, setelah peraturan tersebut di atas muncul? Apakah akan wajib menggunakan Nilai Penggantian Wajar/NPW?

Di SPI 204 tentang Penilaian Terhadap Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Edisi Revisi 2022, disebutkan bahwa Nilai Penggantian Wajar atau Nilai Pasar diartikan sama dengan besaran Ganti Kerugian sebagai dimaksud dalam Peraturan dan Perundang-undangan Pengadaan Tanah (SPI 204; 3.16).
Sebelumnya, untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (kurang dari 5 hektar), kapan menggunakan Nilai Pasar dan kapan menggunakan NPW dapat dilakukan dengan menjawab pertanyaan berikut ini:
- Apakah objek penilaian terikat atau tidak untuk lokasi tertentu? Harus di lokasi yang dimaksud?
- Apakah berpotensi terjadi penolakan dari pihak yang berhak?
Jika kedua pertanyaan di atas memiliki jawaban “Ya”, maka gunakan NPW. Jika, jawaban pertama adalah “Ya” sedangkan jawaban pertanyaan kedua adalah tidak, maka dapat gunakan Nilai Pasar. Jika kedua pertanyaan dijawab “Tidak”, maka, gunakan Nilai Pasar.
Namun, pertanyaan tersebut akan tidak berarti tanpa pertanyaan di bawah ini:
“Apakah terdapat penetapan lokasi?”
Jika ya, maka sudah pasti penilaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasar Nilai Penggantian Wajar.
Kesimpulan
Sehingga, kapan menggunakan Nilai Ganti Kerugian dan Nilai Pasar terkait penilaian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum?
Berikut urutan pertanyaan yang perlu dijawab:
- Apakah terdapat penetapan lokasi?
Jika “Ya”, maka, sudah pasti menggunakan NPW.
Jika “Tidak”, maka jawab pertanyaan di bawah.
2. Apakah objek penilaian terikat atau tidak untuk lokasi tertentu? Harus di lokasi yang dimaksud?
Jika “Ya”, maka gunakan NPW dan dibutuhkan Penlok/Penetapan Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Jika “Tidak”, maka jawab pertanyaan di bawah.
3. Apakah berpotensi terjadi penolakan dari pihak yang berhak?
Jika “Ya”, maka gunakan NPW dan dibutuhkan Penlok/Penetapan Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Jika “Tidak”, maka dapat menggunakan Nilai Pasar.
Semoga bermanfaat!
Disclaimer/catatan: Tulisan ini dapat hanya relevan sepanjang belum terdapat perubahan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tersebut di atas.



Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.











