Peraturan Pengelolaan Aset Pemda, Kementerian/Lembaga, BUMN

2892
Peraturan Pengelolaan Aset Pemda, Kementerian/Lembaga, BUMN
Peraturan Pengelolaan Aset Pemda, Kementerian/Lembaga, BUMN

Peraturan Pengelolaan Aset Pemda, Kementerian/Lembaga, BUMN

Penilaian properti tidak hanya dilakukan untuk perseorangan, perusahaan, namun banyak juga dilakukan untuk pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan BUMN. Sebelum melakukan penilaian aset-aset milik pemda, kementerian/lembaga, dan BUMN, perlu dicermati dan dipahami terlebih dahulu peraturan-peraturan berikut:

Peraturan terkait Aset untuk Pemda, Kementerian dan BUMN:

Perhatikan pula peraturan terkait penilaian kembali:

  • PERPRES No. 5/2017: Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan PP No. 27/2014 dan PP No. 28/2020 secara lebih detail diatur pada peraturan berikut:

Barang Milik Negara

  • PMK 96/2007: Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
  • PMK 71/2016: Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
  • PMK 83/2016: Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
  • PMK 115/2020: Pemanfaatan Barang Milik Negara
  • PMK 165/2021 dan PMK 111/2016: Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Barang Milik Daerah

  • PERMENDAGRI No. 19/2016: Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan dapat diunduh pada link berikut ini.

Semoga bermanfaat!

Asti Widyahari

Peraturan Pengelolaan Aset Pemda, Kementerian/Lembaga, BUMN – Infografis
CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

SHARE
Previous articleNilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Menggunakan Zona Nilai Tanah?
Next articleApa yang Dimaksud dengan Penilaian Properti?
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity