Peraturan Pengelolaan Aset Pemda, Kementerian/Lembaga, BUMN
Penilaian properti tidak hanya dilakukan untuk perseorangan, perusahaan, namun banyak juga dilakukan untuk pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan BUMN. Sebelum melakukan penilaian aset-aset milik pemda, kementerian/lembaga, dan BUMN, perlu dicermati dan dipahami terlebih dahulu peraturan-peraturan berikut:
Peraturan terkait Aset untuk Pemda, Kementerian dan BUMN:
- PP No. 27/2014: Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- PP No. 28/2020: Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Perhatikan pula peraturan terkait penilaian kembali:
- PERPRES No. 5/2017: Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan PP No. 27/2014 dan PP No. 28/2020 secara lebih detail diatur pada peraturan berikut:
Barang Milik Negara
- PMK 96/2007: Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
- PMK 71/2016: Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
- PMK 83/2016: Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
- PMK 115/2020: Pemanfaatan Barang Milik Negara
- PMK 165/2021 dan PMK 111/2016: Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Barang Milik Daerah
- PERMENDAGRI No. 19/2016: Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan dapat diunduh pada link berikut ini.
Semoga bermanfaat!

Peraturan Pengelolaan Aset Pemda, Kementerian/Lembaga, BUMN – Infografis
835 Downloads

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor










