Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 1)

5610
Shinkansen, photo by: Asti Widyahari
Shinkansen, photo by: Asti Widyahari, 2016

Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 1)

 

1. Apa saja kelebihan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan turunannya?

– Adanya kejelasan mengenai tahapan kegiatan Pengadaan Tanah termasuk batasan hari pengerjaan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, dan adanya kejelasan output setiap tahapan.- Terdapat keterbukaan informasi kepada publik atas kegiatan Pengadaan Tanah sebelum Penetapan Lokasi (Penlok).
– Adanya kepastian hukum. Pihak yang keberatan dapat menyampaikan keberatan melalui Lembaga Peradilan.

2. Apakah Instansi yang Memerlukan Tanah dapat melibatkan Penilai pada tahap perencanaan Pengadaan Tanah?

Dapat. Instansi yang Memerlukan Tanah dapat meminta bantuan Penilai untuk melakukan perhitungan perkiraan nilai tanah.

3. Apakah Penilai yang terlibat pada tahap Perencanaan harus sama dengan Penilai pada tahap Pelaksanaan?

Penilai yang terlibat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan haruslah berbeda. Hal ini diatur dalam KEPI SPI (Kode Etik Penilai Indonesia – Standar Penilaian Indonesia), untuk menghindari adanya benturan kepentingan.

4. Bagaimana mengatasi upaya spekulasi tanah akibat masyarakat telah mengetahui pasti lokasi pembangunan sebelum penetapan lokasi diterbitkan?

Nilai ganti kerugian merupakan hasil penilaian penilai, dimana nilai dasar yang digunakan adalah dengan kesetaraan nilai pasar pada kondisi yang belum terkena dampak rencana pengadaan tanah.

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Baca Lebih Lanjut:

Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)

SHARE
Previous articleReport from AVA Congress 2017: Asti Widyahari, Indonesia’s Representative, Talked about Land Value Capture Valuation
Next articleTanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity