Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 1)
1. Apa saja kelebihan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan turunannya?
– Adanya kejelasan mengenai tahapan kegiatan Pengadaan Tanah termasuk batasan hari pengerjaan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, dan adanya kejelasan output setiap tahapan.- Terdapat keterbukaan informasi kepada publik atas kegiatan Pengadaan Tanah sebelum Penetapan Lokasi (Penlok).
– Adanya kepastian hukum. Pihak yang keberatan dapat menyampaikan keberatan melalui Lembaga Peradilan.
2. Apakah Instansi yang Memerlukan Tanah dapat melibatkan Penilai pada tahap perencanaan Pengadaan Tanah?
Dapat. Instansi yang Memerlukan Tanah dapat meminta bantuan Penilai untuk melakukan perhitungan perkiraan nilai tanah.
3. Apakah Penilai yang terlibat pada tahap Perencanaan harus sama dengan Penilai pada tahap Pelaksanaan?
Penilai yang terlibat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan haruslah berbeda. Hal ini diatur dalam KEPI SPI (Kode Etik Penilai Indonesia – Standar Penilaian Indonesia), untuk menghindari adanya benturan kepentingan.
4. Bagaimana mengatasi upaya spekulasi tanah akibat masyarakat telah mengetahui pasti lokasi pembangunan sebelum penetapan lokasi diterbitkan?
Nilai ganti kerugian merupakan hasil penilaian penilai, dimana nilai dasar yang digunakan adalah dengan kesetaraan nilai pasar pada kondisi yang belum terkena dampak rencana pengadaan tanah.
Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Baca Lebih Lanjut:
Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)