Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)

4278
Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)
Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2). Photo: By Asti Widyahari

Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)

 

5. Bagaimana melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD)?

Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (UU No. 2/2012, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 46 ayat 1).

6. Bagaimana apabila ada 2 (dua) Penilai yang berbeda hasil penilaiannya terhadap pengadaan tanah yang sama?

Penilaian atas objek Pengadaan Tanah hanya dilakukan oleh 1 (satu) Penilai Publik (Pasal 31-36 UU No. 2/2012 dan Perpres 71/2012).

7. Bagaimana dengan Pengadaan Tanah yang mengenai Tanah Kas Desa?

Pelepasan Tanah Kas Desa diatur dalam Permendagri No. 1/2016. Di peraturan ini disebutkan bahwa dapat diganti dalam bentuk Tanah maupun Uang Tunai dengan kondisi tertentu.

8. Apabila terjadi ketidaksepakatan dalam bentuk ataupun nilai ganti kerugian, bagaimana jalan keluarnya?

Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditandatanganinya berita acara hasil musyarawarah kesepakatan (Pasal 38, ayat 1, UU No. 2/2012).

 

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Baca Lebih Lanjut Bagian 1: http://penilaian.id/2018/11/10/tanya-jawab-seputar-nilai-ganti-kerugian-dan-uu-no-2-2012-bagian-1/

SHARE
Previous articleTanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 1)
Next articleFirst edition of MAPPI Insight (Journal MAPPI) has been published! Only 5 (five) papers were accepted!
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity