Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)

0
3286
Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)
Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2). Photo: By Asti Widyahari

Tanya Jawab Seputar Nilai Ganti Kerugian dan UU No. 2/2012 (Bagian 2)

 

5. Bagaimana melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD)?

Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (UU No. 2/2012, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 46 ayat 1).

6. Bagaimana apabila ada 2 (dua) Penilai yang berbeda hasil penilaiannya terhadap pengadaan tanah yang sama?

Penilaian atas objek Pengadaan Tanah hanya dilakukan oleh 1 (satu) Penilai Publik (Pasal 31-36 UU No. 2/2012 dan Perpres 71/2012).

7. Bagaimana dengan Pengadaan Tanah yang mengenai Tanah Kas Desa?

Pelepasan Tanah Kas Desa diatur dalam Permendagri No. 1/2016. Di peraturan ini disebutkan bahwa dapat diganti dalam bentuk Tanah maupun Uang Tunai dengan kondisi tertentu.

8. Apabila terjadi ketidaksepakatan dalam bentuk ataupun nilai ganti kerugian, bagaimana jalan keluarnya?

Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditandatanganinya berita acara hasil musyarawarah kesepakatan (Pasal 38, ayat 1, UU No. 2/2012).

 

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Baca Lebih Lanjut Bagian 1: http://penilaian.id/2018/11/10/tanya-jawab-seputar-nilai-ganti-kerugian-dan-uu-no-2-2012-bagian-1/

LEAVE A REPLY