Penilai Tetap Perlu Memeriksa Status IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Hubungan antara status legal IUP dengan penilaian tambang sangatlah erat. Dalam praktik penilaian, IUP bertindak sebagai fondasi hukum sekaligus penentu utama batas waktu proyeksi arus kas perusahaan, karena tanpa adanya IUP yang sah dengan batas waktu yang jelas, sebuah deposit tambang tidak akan memiliki nilai komersial yang dapat diproyeksikan, karena kegiatan “produksi yang menguntungkan” tidak dapat dijalankan secara legal.
Lalu, dimana letak verifikasinya?
Untuk IUP, terdaftar di portal Minerba (https://minerbaone.esdm.go.id) merupakan indikasi awal bahwa izin tersebut masih tercatat, tetapi bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek legal sudah aman.
Penilai tetap perlu memeriksa status IUP, masa berlaku, kesesuaian koordinat, status kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan/PPKH atau IPPKH (berada di wilayah kawasan hutan), kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), serta kewajiban lingkungan. Apabila izin benar-benar telah dicabut, secara praktik statusnya tidak lagi tampil sebagai izin aktif di sistem Minerba, tetapi untuk kepentingan penilaian tetap perlu dikonfirmasi dengan dokumen resmi.
Sederhananya,
Jika tidak muncul atau status tidak aktif:
- perlu waspada;
- minta klarifikasi;
- minta SK IUP terbaru;
- cek apakah dicabut, berakhir, dibekukan, atau belum terdaftar.
Jika muncul aktif:
- itu indikasi awal bahwa IUP masih tercatat;
- tapi tetap harus cek aspek lain.
Apabila wilayahnya masuk kawasan hutan:
- harus dicek apakah ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH, dulu dikenal sebagai IPPKH;
- cek luas yang disetujui;
- cek masa berlaku;
- cek kesesuaian koordinat;
- cek kewajiban PNBP penggunaan kawasan hutan;
- cek kewajiban rehabilitasi/reklamasi.
PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur bab mengenai Penggunaan Kawasan Hutan, dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Jadi perusahaan bisa saja:
- IUP-nya masih aktif;
- tetapi PPKH/IPPKH-nya belum lengkap;
- atau wilayah IUP-nya overlap dengan kawasan hutan;
- atau kegiatan tambangnya belum boleh dilakukan di bagian kawasan hutan tertentu.
Dalam Penilaian, ini adalah legal-operational risk.
Sehingga,
Apabila berdasarkan dokumen IUP masih tercatat/terdaftar, Penilai tetap melakukan penelaahan terhadap masa berlaku izin, kesesuaian wilayah, status kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, pemenuhan kewajiban PNBP/royalti, RKAB, kewajiban lingkungan, serta risiko perpanjangan izin.
Karena kalau hanya mengandalkan portal, risikonya misalnya:
IUP memang aktif, tapi tidak boleh operasi di sebagian area;
IUP aktif, tapi area masuk kawasan hutan tanpa PPKH;
IUP aktif, tapi ada masalah lingkungan;
IUP aktif, tapi cadangan tidak cukup untuk perpanjangan;
IUP aktif, tapi mendekati habis dan belum diajukan perpanjangan.
Demikian artikel “Penilai Tetap Perlu Memeriksa Status IUP”, semoga bermanfaat!
Salam,
Penilaian.id by Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

About Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.











