Probabilitas Perpanjangan IUP: Apakah 100%?

32
Probabilitas Perpanjangan IUP: Apakah 100%?
Probabilitas Perpanjangan IUP: Apakah 100%?

Probabilitas Perpanjangan IUP: Apakah 100%?

Dalam industri pertambangan, izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:
a. IUP Eksplorasi;
b. IUPK Eksplorasi;
c. IUP Operasi Produksi;
d. IUPK Operasi Produksi;
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
g. IUJP (Jasa Pertambangan)

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

Operasi Produksi sendiri didefinisikan sebagai tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, Penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 45 ayat 2:

IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi batubara;
3. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
c. 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan.

Pasal 3:

Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya:
a. paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
2. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
3. IUP Operasi Produksi batubara;
4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
5. IUPK Operasi Produksi batubara;
b. paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
1. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
2. IUP Operasi Produksi batuan

Lalu, Bagaimana dengan Probabilitas Perpanjangan IUP: Apakah 100%?

Perpanjangan IUP itu bukan otomatis, tetapi apabila seluruh syarat dipenuhi dan perusahaan selama operasi tidak bermasalah, maka secara praktik peluang perpanjangannya sangat tinggi.

Alur sederhananya:

IUP mau habis

Perusahaan mengajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo

Regulator mengevaluasi

Yang dicek antara lain:

  • apakah ada tunggakan PNBP;
  • apakah royalti dibayar;
  • apakah kewajiban lingkungan dipenuhi;
  • apakah reklamasi/pascatambang berjalan;
  • apakah RKAB tertib;
  • apakah masih ada cadangan yang layak ditambang;
  • apakah laporan teknis dan studi kelayakan mendukung;
  • apakah tidak ada masalah kawasan hutan/lahan/sengketa.


Apabila semua clean, peluang perpanjangan tinggi

Apabila ada masalah material, perpanjangan bisa tertunda, dibatasi, atau ditolak.

Sehingga, dalam penilaian pertambangan:

Jangan langsung memasukkan masa perpanjangan begitu saja tanpa dasar.

Kondisi 1 – IUP masih panjang: Cash flow bisa mengikuti umur cadangan/umur izin yang masih berlaku.

Kondisi 2 – IUP akan habis tetapi dokumen lengkap dan perusahaan clean: Perpanjangan bisa masuk sebagai asumsi khusus dan harus diungkapkan hanya jika telah terjadi proses perpanjangan dan bukti serta dokumen yang dibutuhkan dapat diterima Penilai dengan lengkap.

Kondisi 3 – IUP akan habis dan ada masalah: Misalnya ada tunggakan, sengketa, kawasan hutan belum clear, reklamasi buruk, RKAB tidak patuh, maka perpanjangan tidak dapat dianggap pasti. Dalam penilaian, maka base case hanya sampai masa IUP berakhir.

Jadi untuk pertanyaan “probabilitasnya berapa persen?”, maka:

Tidak ada angka probabilitas baku. Tingkat kepastian perpanjangan ditentukan oleh kepatuhan administratif, teknis, finansial, lingkungan, ketersediaan cadangan, serta ketepatan waktu pengajuan. Jika seluruhnya terpenuhi, peluangnya dapat dianggap sangat tinggi; tetapi tetap bukan hak otomatis tanpa proses evaluasi dari regulator.

 

Demikian artikel “Probabilitas Perpanjangan IUP: Apakah 100%?”. Semoga bermanfaat!

Sumber:

  1. Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Salam,

Penilaian.id by Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Property Valuer & Advisor

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)

About Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)