Penilaian Bukan Alat Pembenaran, Jika..
Dalam praktik, masih ada yang membutuhkan penilaian properti sebagai alat untuk membenarkan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Angka telah ditentukan di awal, lalu penilaian diharapkan hanya menjadi semacam formalitas agar keputusan tersebut terlihat sah dan profesional.
Ibaratnya, meminta Penilai membenarkan angka yang telah dibuat sebelumnya seperti datang ke dokter sambil membawa diagnosis sendiri, lalu hanya meminta resep obat keras. Tentu ini berbahaya. Tidak hanya bagi “pasien”, tetapi juga bagi proses pengambilan keputusan itu sendiri.
Padahal, penilaian bekerja dengan cara yang justru sebaliknya.
Peran Penilai adalah memberikan opini nilai yang independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan data, analisis, serta pertimbangan profesional. Dalam banyak kasus, hasil penilaian bisa saja tidak sejalan dengan harapan klien. Dan itu adalah hal yang wajar. Ketidaksesuaian tersebut bukan kesalahan, melainkan bagian dari fungsi penilaian itu sendiri.
Masalah muncul ketika penilaian dipaksa menjadi alat pembenaran, misalnya untuk kepentingan tertentu atau untuk menguatkan angka yang sudah diinginkan sejak awal. Pada titik ini, fungsi profesional penilaian hilang. Risiko justru meningkat, baik dari sisi hukum, reputasi, maupun tata kelola. Laporan yang seharusnya melindungi keputusan dapat berubah menjadi potensi masalah di kemudian hari.
Penilaian yang benar seharusnya menjadi alat bantu pengambilan keputusan, bukan justifikasi atas keputusan yang bias. Penilaian membantu melihat risiko, menguji kewajaran, dan memberikan dasar rasional sebelum sebuah langkah diambil.

Hal ini bukan sekadar opini. Dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), prinsip Objektivitas secara tegas menyatakan bahwa penilai tidak boleh menerima penugasan yang sejak awal telah mengarahkan pada kesimpulan tertentu. Hal ini tercantum dalam KEPI butir 4.2.j, yang menyebutkan bahwa “Penilai tidak boleh menerima suatu penugasan yang laporan penilaiannya mencakup pendapat dan kesimpulan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.”
Untuk itu, di sinilah integritas penilai diuji. Bukan ketika hasilnya disukai, melainkan ketika ia mampu menjaga jarak dari tekanan dan tetap berdiri pada analisis yang sehat. Karena pada akhirnya, penilaian adalah perihal tanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Demikian artikel “Penilaian Bukan Alat Pembenaran, Jika…” Semoga bermanfaat!
Salam,
Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












