Penilaian Objek P3MB dan Prk.5

636
Penilaian Objek P3MB dan Prk.5
Penilaian Objek P3MB dan Prk.5
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan, Penilaian Objek P3MB dan Prk.5 adalah salah satu lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan.
Berikut adalah detail mengenai objek, definisi, dan ketentuan penilaiannya:

I. Definisi Objek P3MB dan Prk.5

Peraturan ini secara jelas mendefinisikan objek-objek yang menjadi sasaran penilaian ini:
  1. Objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (Objek P3MB)
    • Objek P3MB adalah semua benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena oleh Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, dan yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
  2. Objek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 (Objek Prk.5)
    • Objek Prk.5 adalah semua tanah dan/atau bangunan kepunyaan badan-badan hukum yang direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya, yang kemudian dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.

II. Lingkup Pekerjaan Penilai Pertanahan

Penilaian Objek P3MB dan Prk.5 termasuk dalam lingkup pekerjaan yang wajib dilakukan oleh Penilai Pertanahan.

III. Klasifikasi Lisensi yang Berhak Melakukan Penilaian

Penilaian terhadap Objek P3MB dan Prk.5 dapat dilakukan oleh dua klasifikasi lisensi Penilai Pertanahan:
  1. Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti (Klasifikasi Umum).
  2. Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana (Klasifikasi Sederhana).

IV. Ketentuan Pelaksanaan Penilaian (Pasal 20)

Penilaian Pertanahan untuk kegiatan Penilaian Objek P3MB/Prk.5 diatur sebagai berikut:
  1. Penunjukan Penilai: Kepala Kantor Wilayah setempat menunjuk Penilai Pertanahan untuk melaksanakan Penilaian Pertanahan atas Objek P3MB/Prk.5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Objek Penilaian: Penilaian Pertanahan ini dilakukan terhadap bidang tanah dan/atau bangunan.
  3. Jangka Waktu: Jangka waktu Penilaian Pertanahan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penunjukan Penilai Pertanahan.
  4. Penyerahan Hasil: Hasil Penilaian Pertanahan terhadap tanah dan/atau bangunan diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  5. Biaya Penilaian: Biaya Penilaian Pertanahan dibebankan kepada pemohon.
    • Besaran jasa dan mekanisme pembayaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6291/SK-PT.01.01/XI/2025, pendiri Penilaian.id, Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., resmi menerima Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti dengan nomor Lisensi Penilai Pertanahan PP1.0087.25. 

 

Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Asti Widyahari
Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Asti Widyahari

Demikian artikel “Penilaian Objek P3MB dan Prk.5”, semoga bermanfaat!

Salam,

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

 

SHARE
Previous articlePenilaian Pertanahan untuk Kegiatan Pengadaan Tanah Skala Kecil
Next articlePenilai Pertanahan terkait Penanganan Dampak Sosial dan Perhitungan Ganti Kerugian
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity