Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang KJPP di Indonesia

481
Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang KJPP di Indonesia
Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang KJPP di Indonesia

Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang KJPP di Indonesia

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan penilaian di berbagai sektor. Agar layanan penilaian bisa menjangkau lebih luas, KJPP dimungkinkan membuka cabang di wilayah lain di Indonesia. Namun, pembukaan cabang ini tidak bisa sembarangan, ada aturan ketat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 beserta perubahannya.

Siapa yang Berwenang Memberikan Izin?

Izin pembukaan cabang KJPP hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Artinya, proses perizinan cabang bersifat sangat formal dan langsung berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan.

Persyaratan Umum

Tidak semua KJPP bisa membuka cabang. Beberapa syarat pokoknya adalah:

  • Hanya KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma yang bisa mengajukan.
  • Nama cabang harus sama dengan nama KJPP induk/pusat.
    • Contohnya KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan mendirikan cabang di Bandar Lampung misalnya, sehingga nama cabang tetap KJPP Pical Niken Tjahjono (Cabang Bandar Lampung).

Kepemimpinan Cabang

Setiap cabang KJPP wajib dipimpin oleh seorang Penilai Publik yang juga merupakan salah satu Rekan di KJPP tersebut. Jika Penilai Publik tersebut hanya memiliki klasifikasi Penilaian Properti Sederhana, maka jasa penilaian yang dapat diberikan cabang hanya terbatas pada wilayah domisili cabang tersebut.

Berbeda halnya dengan Penilai Publik yang memiliki klasifikasi Penilaian Properti (full). Meskipun berkedudukan di cabang, Penilai Publik dengan klasifikasi penuh tetap dapat memberikan jasa penilaian di seluruh wilayah Indonesia.

Contoh, jika Asti Widyahari, seorang Penilai Publik dengan klasifikasi Penilaian Properti memimpin suatu cabang KJPP di daerah, maka Asti tetap dapat memberikan jasa Penilaian maupun jasa lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Sanksi Jika Melanggar

Aturan mengenai cabang KJPP bersifat mengikat. Jika dilanggar, terdapat sanksi administratif, misalnya:

  • Peringatan jika cabang melanggar aturan tentang kepemimpinan dan jenis jasa.
  • Pembekuan izin selama 3 bulan jika cabang memberikan jasa di luar klasifikasi izin yang dimiliki.

Membuka cabang KJPP tidak hanya soal memperluas jangkauan layanan, tetapi juga memastikan standar profesional dan kepatuhan tetap terjaga. Regulasi ini memberi kepastian bahwa setiap cabang KJPP beroperasi sesuai izin, kompetensi, dan integritas yang sama dalam satu KJPP.

Semoga artikel “Syarat dan Aturan Pembukaan Cabang KJPP di Indonesia” ini bermanfaat!

Baca Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 beserta perubahannya.lebih lanjut di sini -> https://penilaian.id/download-area/#1567411968510-672cd0e1-664d

Salam,

Asti Widyahari

Penilai Publik – Property Valuer & Advisor

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)