Info Peraturan: PP No. 25 Tahun 2018 tentang Wakaf

1851

Di era galaknya inventarisasi dan optimalisasi aset saat ini, Penilai diwajibkan terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi. Sebagai salah satu landasan bagi Penilai dalam bekerja, kini terbit PP No. 25 Tahun 2018 tentang Wakaf.

SHARE
Previous articleKode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
Next articleTOD: Lebih dari Sekedar Tren Pembangunan Properti
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity