Tiga Alasan KAP Membutuhkan Mitra KJPP

50
Tiga Alasan KAP Membutuhkan Mitra KJPP
Tiga Alasan KAP Membutuhkan Mitra KJPP

Kapan Auditor Memerlukan Dukungan Pakar Penilaian Independen? Tiga alasan KAP membutuhkan mitra KJPP:

Pengukuran nilai wajar dan pengujian penurunan nilai dalam laporan keuangan dapat melibatkan pertimbangan teknis yang kompleks. Pada kondisi tertentu, pekerjaan Penilai independen dapat digunakan untuk mendukung estimasi manajemen maupun pemerolehan bukti audit yang memadai.

Pemicu penilaian yang paling sering muncul di meja auditor (nomor PSAK baru, berlaku sejak 1 Januari 2024; IAI):

PSAK Sekarang Dulu Kondisi Ketika Penilaian Dapat Relevan
PSAK 113 Pengukuran Nilai Wajar PSAK 68 Standar pengukuran nilai wajar
PSAK 216 Aset Tetap PSAK 16 Entitas memakai model revaluasi
PSAK 240 Properti Investasi PSAK 13 Model nilai wajar, atau pengungkapan nilai wajar pada model biaya
PSAK 236 Penurunan Nilai Aset PSAK 48 Ada indikasi penurunan nilai; jumlah terpulihkan perlu diuji, pengujian tahunan untuk goodwill dan aset takberwujud tertentu
PSAK 103 Kombinasi Bisnis PSAK 22 Pengukuran aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi dalam kombinasi bisnis.
PSAK 105 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual PSAK 58 Pengukuran aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual pada prinsipnya menggunakan jumlah yang lebih rendah antara nilai tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual
PSAK 241 Agrikultur PSAK 69 Aset biologis, misalnya tanaman perkebunan, tidak semua tanaman perkebunan diperlakukan sama. Tanaman produktif tertentu (bearer plants) termasuk dalam cakupan IAS 16, sedangkan produk agrikultur yang tumbuh pada tanaman tersebut dapat berada dalam cakupan IAS 41.

Tiga alasan KAP membutuhkan mitra KJPP:

  • Larangan independensi. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) 2025 dari IAPI, pembatasannya bergantung pada status entitas, jenis jasa, dan ancaman independensi yang timbul. Kode etik internasional IESBA melarang KAP memberikan jasa penilaian kepada klien audit entitas kepentingan publik bila berisiko menimbulkan ancaman telaah-pribadi, tanpa melihat materialitas (IESBA, ringkasan larangan Maret 2024).
  • Kewajiban mengevaluasi pakar. Saat memakai pekerjaan pakar, auditor wajib menilai kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pakar tersebut (ISA 620, padanan SA 620). Laporan penilaian yang rapi dan mudah ditelusuri dapat mendukung efisiensi proses evaluasi auditor apabila data, asumsi, dan dokumentasi memadai.
  • Sorotan kualitas laporan keuangan makin tinggi. PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan diundangkan 19 September 2025 dan mewajibkan penyampaian laporan keuangan lewat Platform Bersama Pelaporan Keuangan; entitas wajib audit menyertakan laporan keuangan auditan (IKPI, SmartLegal).
    • Emiten dan perusahaan publik sektor pasar modal: paling lambat 2027.
    • Pelapor lain: mengikuti tahapan yang ditetapkan Menteri setelah koordinasi dengan otoritas terkait.

Kemitraan ini hanya bertahan kalau KAP tetap independen dan KJPP tetap objektif.

Jenis Penugasan Siapa Pemberi Tugas Peran KAP Catatan
Penilai untuk manajemen (pakar manajemen) Entitas yang diaudit Mengevaluasi informasi dari pekerjaan pakar manajemen sebagai bagian dari bukti audit Dalam penugasan untuk manajemen, Penilai menyusun pekerjaan sesuai lingkup yang disepakati dengan pemberi tugas. Auditor tetap bertanggung jawab mengevaluasi kecukupan bukti audit, termasuk informasi yang menggunakan pekerjaan pakar manajemen. Apabila auditor menggunakan pakar auditor, sifat, ruang lingkup, dan evaluasi pekerjaannya mengacu pada SA 620.
Penilai untuk auditor (pakar auditor) KAP Menentukan kebutuhan penggunaan pakar, menetapkan lingkup yang relevan, dan mengevaluasi kecukupan pekerjaannya KJPP menelaah atau menguji penilaian pihak lain untuk auditor

Yang penting: penggunaan Penilai eksternal tidak mengalihkan tanggung jawab opini audit dari auditor.

  • SA 620: penggunaan pekerjaan pakar auditor.
  • SA 500: pemerolehan dan evaluasi bukti audit, termasuk ketika informasi menggunakan pekerjaan pakar manajemen.
  • SA 540: audit atas estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait.
KJPP oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
KJPP dengan Penilai Publik Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)

Prinsip Kerja Sama Profesional antara KAP dan KJPP

Yang Dibutuhkan Auditor Dokumentasi dan Dukungan Teknis yang Dapat Disiapkan Penilai
Asumsi dan data yang bisa ditelusuri Asumsi utama, data pembanding, dan menyediakan informasi input dan asumsi penilaian yang relevan bagi pengungkapan hierarki nilai wajar
Angka siap dengan waktu yang cukup untuk auditor Ilustrasi/bukan komitmen universal

November: Lingkup
Desember: Inspeksi dan Analisis
Januari: Penerbitan Laporan Penilaian
Februari: Reviu Auditor
Maret: Auditor menerbitkan laporan auditor independen sesuai penugasannya

Jawaban cepat saat ada pertanyaan Satu kontak teknis per penugasan
Pakar yang kompeten dan objektif Penilai Publik yang menandatangani, pernyataan independensi di setiap Laporan Penilaian.

 

Kolaborasi antara auditor, manajemen, dan Penilai memerlukan kejelasan tanggung jawab, kompetensi, objektivitas, serta komunikasi teknis yang memadai. Pemilihan Penilai dan bentuk penugasan perlu mempertimbangkan tujuan pekerjaan, independensi, dan standar profesi masing-masing.

Salam,

Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Strategic Property Valuation & Asset Advisory


Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) Rumah Tetangga Laku Rp3 Miliar: Apakah Nilai Rumah Anda Pasti Sama? Dua rumah berdampingan belum tentu bernilai sama. Bisa jadi lebih rendah nilainya, atau lebih tinggi.
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)

Tentang Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) 

Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor

Ni Luh Asti Widyahari adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman dalam penilaian tanah, properti komersial, infrastruktur, aset korporasi, dan aset khusus.

Melalui Penilaian.id, Asti membagikan pengetahuan mengenai penilaian properti, Highest and Best Use, analisis pasar, strategi dan optimalisasi aset, serta berbagai isu yang memengaruhi nilai dan pengambilan keputusan terkait properti.

Building valuation legacy with A.S.T.I.
Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity


Membutuhkan Penilaian atau Property Advisory?
Konsultasikan kebutuhan penilaian untuk pelaporan keuangan, Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, atau strategi aset Anda.

SHARE
Previous articleNilai Buku Properti Bukan Nilai Pasar: Apa Perbedaannya?
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity