Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan, Penilaian Objek P3MB dan Prk.5 adalah salah satu lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan.
Berikut adalah detail mengenai objek, definisi, dan ketentuan penilaiannya:
I. Definisi Objek P3MB dan Prk.5
Peraturan ini secara jelas mendefinisikan objek-objek yang menjadi sasaran penilaian ini:
- Objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (Objek P3MB)
- Objek P3MB adalah semua benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena oleh Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, dan yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
- Objek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 (Objek Prk.5)
- Objek Prk.5 adalah semua tanah dan/atau bangunan kepunyaan badan-badan hukum yang direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya, yang kemudian dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
II. Lingkup Pekerjaan Penilai Pertanahan
Penilaian Objek P3MB dan Prk.5 termasuk dalam lingkup pekerjaan yang wajib dilakukan oleh Penilai Pertanahan.
III. Klasifikasi Lisensi yang Berhak Melakukan Penilaian
Penilaian terhadap Objek P3MB dan Prk.5 dapat dilakukan oleh dua klasifikasi lisensi Penilai Pertanahan:
- Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti (Klasifikasi Umum).
- Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana (Klasifikasi Sederhana).
IV. Ketentuan Pelaksanaan Penilaian (Pasal 20)
Penilaian Pertanahan untuk kegiatan Penilaian Objek P3MB/Prk.5 diatur sebagai berikut:
- Penunjukan Penilai: Kepala Kantor Wilayah setempat menunjuk Penilai Pertanahan untuk melaksanakan Penilaian Pertanahan atas Objek P3MB/Prk.5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Objek Penilaian: Penilaian Pertanahan ini dilakukan terhadap bidang tanah dan/atau bangunan.
- Jangka Waktu: Jangka waktu Penilaian Pertanahan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penunjukan Penilai Pertanahan.
- Penyerahan Hasil: Hasil Penilaian Pertanahan terhadap tanah dan/atau bangunan diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Biaya Penilaian: Biaya Penilaian Pertanahan dibebankan kepada pemohon.
- Besaran jasa dan mekanisme pembayaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6291/SK-PT.01.01/XI/2025, pendiri Penilaian.id, Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., resmi menerima Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti dengan nomor Lisensi Penilai Pertanahan PP1.0087.25.

Demikian artikel “Penilaian Objek P3MB dan Prk.5”, semoga bermanfaat!
Salam,
Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












