Dalam dunia penilaian, kita sering mendengar istilah “current valuation” atau penilaian berdasarkan kondisi saat ini. Namun, bagaimana jika penilaian harus dilakukan untuk suatu tanggal di masa lalu? Di sinilah konsep penilaian retrospektif (retrospective valuation) menjadi sangat relevan.
Apa Itu Penilaian Retrospektif?
Penilaian retrospektif adalah proses menentukan nilai suatu aset pada tanggal lampau, bukan berdasarkan kondisi hari ini, tetapi sesuai dengan data pasar dan ekspektasi yang tersedia pada tanggal tersebut. Ini sangat berbeda dengan sekadar “backdating” laporan.
Penilaian jenis ini sah dan diakui secara internasional, digunakan dalam berbagai konteks profesional, seperti perpajakan, litigasi, audit, dan transaksi bisnis.
Kapan Penilaian Retrospektif Diperlukan?
1. Tujuan Perpajakan
Penilaian pada tanggal tertentu di masa lalu dibutuhkan untuk menghitung:
Pajak warisan (estate tax)
Capital gains tax atas properti lama
Nilai pasar pada tanggal perolehan
Contohnya, di Amerika Serikat, IRS (Internal Revenue Service, adalah otoritas perpajakan) meminta penilaian properti per tanggal wafat pemilik untuk perhitungan pajak warisan. Di Australia, ATO (Australian Taxation Office, adalah badan perpajakan nasional) menetapkan tanggal 1 Januari 1985 sebagai “base date” CGT (Capital Gain Tax). Laporan harus memuat data pasar historis dan pembanding yang relevan.
2. Litigasi dan Sengketa Hukum
Penilaian retrospektif dibutuhkan ketika:
Menghitung kerugian akibat wanprestasi kontrak
Menentukan nilai properti pada tanggal perceraian
Menilai kerugian pada tanggal kebakaran (klaim asuransi)
Dalam hal ini, penilai berperan sebagai saksi ahli independen di pengadilan, dan wajib hanya menggunakan informasi yang tersedia pada saat penilaian, bukan berdasarkan hasil yang diketahui belakangan.
3. Audit dan Pelaporan Keuangan
Perusahaan kadang memerlukan penilaian aset per akhir tahun sebelumnya untuk:
Impairment test
Restatement atau penyesuaian laporan keuangan
Prinsipnya, peristiwa setelah tanggal penilaian tidak boleh memengaruhi hasil, kecuali informasi itu sudah dapat diperkirakan secara wajar pada saat itu.
4. Transaksi Bisnis dan Evaluasi Pasca-Akuisisi
Penilaian retrospektif juga digunakan untuk:
Menilai kewajaran harga akuisisi di masa lalu
Menentukan nilai saham dalam perjanjian jual-beli pemegang saham
Tantangan dan Prinsip Utama
Penilaian retrospektif bukan sekadar membalik waktu. Penilai harus:
Mengandalkan data dan asumsi yang tersedia saat itu
Menghindari penggunaan informasi yang muncul setelahnya
Menyusun laporan dengan dokumentasi kuat.
Demikian artikel “Penilaian Retrospektif: Nilai di Masa Lalu” Semoga bermanfaat!
Ingin Mendapatkan Penilaian Properti Masa Lalu? Konsultasikan kebutuhan Anda hari ini!
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti WidyahariNi Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.