Alasan Penilaian Properti Dilakukan Pihak yang Objektif
Alasan penilaian properti dilakukan oleh pihak yang objektif secara garis besar adalah untuk menghindari bias dalam menghitung nilai properti. Penilaian yang bias bisa berakibat tidak akuratnya penilaian nilai tersebut. Berikut penjelasannya:
Apa itu Penilaian Properti?
Penilaian Propertiadalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomi suatu objek penilaian atau properti pada suatu tanggal tertentu berdasarkan standar penilaian Indonesia dan peraturan perundangan.
Misalnya ketika akan jual-beli properti, dilakukan penilaian properti untuk menghitung nilai ekonomi properti tersebut sesuai dengan kondisi pasar, sehingga diketahui nilai akurat dari properti yang akan dijual-belikan.
Menilai properti harus dilakukan secara objektif, artinya, nilainya ditentukan berdasarkan data dan fakta, bukan perasaan, kepentingan pribadi, atau pengaruh dari pihak lain.
Kalau nilai properti ditentukan secara subyektif (tidak objektif), misalnya karena terlalu percaya pada perkiraan pemilik, emosi, atau tekanan dari pihak tertentu, maka hasilnya bisa merugikan salah satu pihak. Kemungkinan nilai properti akan kerendahan atau ketinggian.
Objektivitas membantu memastikan nilai yang adil, akurat, dan bisa dipercaya semua pihak. Dengan begitu, keputusan terkait nilai properti seperti untuk rencana jual beli, sewa, atau jaminan utang bisa dilakukan dengan lebih tenang dan transparan.
Risiko Jika Penilaian Dilakukan oleh Pihak yang Berkepentingan
Pihak yang berkepentingan memiliki kepentingan terhadap suatu properti. Hal seperti ini biasa dipengaruhi oleh perasaan, pengaruh, atau agenda pribadi. Seperti contoh dalam lingkup penilaian properti untuk tujuan jual-beli. Pihak penjual cenderung misalnya menginginkan nilai yang relatif tinggi agar mampu memaksimalkan keuntungan, atau calon pembeli yang menginginkan nilai properti yang relatif rendah agar dapat bertransaksi dengan minimal.
Nilai properti yang menjadi tidak netral, karena dipengaruhi oleh perasaan, tekanan, atau agenda pribadi tersebut dapat menghambat proses jual-beli. Itulah kenapa penilaian properti harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Penilaian yang Objektif oleh Penilai
Penilaian properti dilakukan oleh seorang Penilai. Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki (KEPI, 2018).
Penilai ini memiliki lima prinsip etik, salah satunya adalah objektivitas. Berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI),objektivitas berarti Penilai tidak diperkenankan memiliki kepentingan sehingga jasa yang diberikan oleh Penilai menjadi objektif, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan.
Oleh karena itu, objektivitas merujuk pada kemampuan seorang Penilai untuk membuat penilaian yang tidak dipengaruhi oleh preferensi pribadi, emosi, atau kepentingan eksternal. Dalam konteks penilaian properti, objektivitas berarti bahwa nilai properti harus didasarkan pada fakta, data, dan metodologi yang objektif, bukan pada preferensi subyektif Penilai. Hal ini memastikan bahwa penilaian tidak terpengaruh oleh faktor-faktor yang dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat.
Alasan Penilaian Properti Dilakukan Pihak yang Objektif
Penilaian properti harus dilakukan secara objektif agar nilainya tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, emosi, atau tekanan dari pihak tertentu. Nilai yang objektif mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya dan menjadi dasar yang adil untuk berbagai keputusan, seperti jual beli, sewa, agunan, atau pelaporan keuangan.
Agar objektivitas ini terjaga, penilaian perlu dilakukan oleh seorang Penilai, yaitu profesional yang memiliki keahlian, pengalaman, serta tunduk pada kode etik dan standar penilaian yang berlaku. Seorang Penilai wajib bersikap independen dan tidak memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai, sehingga hasil penilaiannya bisa dipercaya oleh semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penilaian yang objektif dan profesional membantu menciptakan keadilan, transparansi, dan kepastian dalam transaksi atau keputusan berbasis properti.
Apabila Anda memerlukan jasa penilaian properti untuk berbagai tujuan resmi, silakan menghubungi kami. Sebagai Penilai Publik, kami memberikan layanan profesional yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hubungi kami sekarang dan konsultasikan kebutuhan penilaian Anda melalui tombol di bawah ini :
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti WidyahariNi Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.