Tanah Musnah dalam Konteks Pembangunan untuk Kepentingan Umum

441
Tanah Musnah dalam Konteks Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Tanah Musnah dalam Konteks Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Tanah Musnah dalam Konteks Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perlu dipahami bahwa artikel ini hanya tentang Tanah Musnah dalam konteks Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk konteks yang lebih umum, dapat dilihat di artikel sebelumnya: Reklamasi dalam Penetapan Tanah Musnah. 

 

Hak Prioritas untuk Rekonstruksi atau Reklamasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah untuk bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah yang dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, diberikan hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak menyerahkan surat pernyataan resmi kepada Tim Peneliti Tanah Musnah.

Mekanisme Rekonstruksi atau Reklamasi

  1. Pemilik tanah wajib mengajukan surat pernyataan kepada Tim Peneliti Tanah Musnah dalam masa pengumuman tanah musnah.
  2. Surat pernyataan harus diserahkan dalam masa pengumuman tanah musnah. Jika diserahkan setelah masa pengumuman berakhir, pemilik dianggap tidak akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi.
  3. Jika disetujui, pemilik diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan rekonstruksi atau reklamasi.
  4. Pelaksanaan reklamasi terhadap tanah yang dalam rencana tata ruang ditetapkan sebagai daratan tidak memerlukan izin dari instansi berwenang, baik untuk tanah yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
  5. Tim Peneliti Tanah Musnah melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi untuk memastikan bahwa tanah hasil rekonstruksi atau reklamasi:
    • Dapat diidentifikasi kembali.
    • Dapat difungsikan, dimanfaatkan, dan digunakan sebagaimana mestinya.
  6. Jika tanah berhasil direkonstruksi atau reklamasi sebelum jangka waktu berakhir, maka tanah tidak lagi dikategorikan sebagai tanah musnah dan merupakan objek pengadaan tanah.
    • Pasal 15, ayat 7: Bidang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan objek pengadaan tanah.

Konsekuensi Jika Rekonstruksi atau Reklamasi Tidak Dilakukan

Jika dalam waktu 6 bulan rekonstruksi atau reklamasi tidak dilakukan atau tidak berhasil, maka tanah akan ditetapkan sebagai tanah musnah. Konsekuensinya:

  1. Tanah tidak menjadi objek pengadaan tanah
  2. Pemilik tanah masih dapat menerima dana kerohiman (Pasal 15A).
    • Baca lebih lanjut tentang dana kerohiman di sini: Dana Kerohiman Tanah Musnah
    • Dalam Pasal 15A dinyatakan bahwa jika pemilik tanah tidak menyerahkan surat pernyataan*) dan tanah digunakan untuk pembangunan kepentingan umum, maka pemilik masih dapat menerima Dana Kerohiman.
      • Pasal15A
        (1) Dalam hal pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah tidak membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan
        Bidang Tanah akan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umumpemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Bidang Tanah ditetapkan sebagai tanah musnah.

Dana Kerohiman untuk Tanah Musnah yang Digunakan untuk Pembangunan Kepentingan Umum

Jika tanah musnah diperuntukkan bagi pembangunan kepentingan umum, pemilik yang tidak melakukan rekonstruksi atau reklamasi tetap dapat menerima Dana Kerohiman sebagai bentuk kompensasi sosial.

Ketentuan Pemberian Dana Kerohiman

  1. Dana Kerohiman diberikan jika tanah musnah digunakan untuk pembangunan kepentingan umum.
  2. Besaran Dana Kerohiman dihitung oleh Penilai Pertanahan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
  3. Jika tidak terdapat Penilai Pertanahan, perhitungan dilakukan oleh Penilai Publik.
  4. Penilai atau Penilai Publik melakukan penghitungan bantuan Dana Kerohiman setelah menerima salinan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah dan daftar nominatif dari Instansi yang Memerlukan Tanah
  5. Hasil perhitungan Dana Kerohiman bersifat final dan mengikat.

Perbedaan antara Ganti Kerugian dan Dana Kerohiman terkait Pembangunan Kepentingan Umum

Kondisi Hak yang Didapatkan
Tanah berhasil direkonstruksi atau direklamasi Pemilik tanah mendapatkan ganti kerugian.
Tanah tidak direkonstruksi atau tidak bisa dikembalikan fungsinya Pemilik mendapatkan Dana Kerohiman.

Butuh diskusi terkait nilai ganti kerugian atau dana kerohiman? Hubungi Asti Widyahari sekarang!

Hubungi Asti Widyahari (Managed by Team)
Hubungi Asti Widyahari (Managed by Team)

Kesimpulan

Dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemilik tanah musnah diberikan dua opsi utama:

  1. Melakukan rekonstruksi atau reklamasi dalam waktu 6 bulan untuk mempertahankan hak atas tanahnya. Jika tanah berhasil dipulihkan, pemilik dapat kembali memanfaatkannya dan mendapatkan ganti kerugian.
  2. Jika tanah tidak direkonstruksi atau tidak dapat dipulihkan, pemilik hanya berhak menerima Dana Kerohiman sebagai bentuk kompensasi sosial.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan nasional dengan hak masyarakat yang terdampak, sehingga proses pengadaan tanah tetap berjalan dengan adil.

Demikian artikel “Tanah Musnah dalam Konteks Pembangunan untuk Kepentingan Umum” semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

*) Pasal13
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemegang Hak Pengelolaan darr/ atau Hak Atas Tanah yang akan melaksanakan
rekonstruksi atau reklamasi wajib membuat surat pernyataan.
(2) Dalam hal pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah tidak membuat surat
pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan jangka waktu pengumuman berakhir maka dianggap tidak akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi dan Bidang Tanah ditetapkan sebagai tanah musnah.

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)