Berdasarkan SPI 107 (2018) Kaji Ulang Penilaian adalah suatu kaji ulang yang dilakukan oleh Penilai terhadap pekerjaan penilaian yang sedang atau telah dikerjakan dari penilai lain, dimana penugasannya bisa sebagian atau keseluruhan dari proses penilaian yang dilaksanakan (Butir 3.1).
Kategori Kaji Ulang Penilaian ada dua, yakni Kaji Ulang Pemeriksaan Penilaian dan Kaji Ulang Umum Penilaian.
Berdasarkan prosedur yang dilaksanakan, terdapat beberapa jenis kaji ulang penilaian, yakni:
-
Kaji Ulang Administrasi
- Disebut dengan Compliance Review
- Dilakukan oleh Pemberi Tugas atau Pengguna Jasa sebagai bentuk pengujian menyeluruh dalam hal penilaian akan digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan
- Di sini Penilai dapat melaksanakan Kaji Ulang Administrasi untuk membantu Pemberi Tugas
- Dilaksanakan untuk memastikan bahwa suatu penilaian telah memnuhi persyaratan yang harus dipatuhi atau pedoman yang disyaratkan
- Tujuan pengambilan keputusan yang dimaksud misalnya untuk penjaminan, pembelian atau penjualan properti.
-
Kaji Ulang Terbatas
- Disebut dengan Desk Review
- Kajian terhadap data yang disajikan dalam laporan
- Umumnya diterapkan dengan check list materi
- Penilai memeriksa keakuratan perhitungan, kewajaran data, metodologi, dan lainnya.
-
Kaji Ulang Lapangan
- Disebut Field Review
- Dilakukan inspeksi bagian luar dan dapat juga bagian dalam suatu properti
- Bisa juga adanya kemungkinan inspeksi terhadap data pembanding jika diperlukan
-
Kaji Ulang Teknis
- Disebut Technical Review
- Dilakukan oleh Penilai untuk membentuk opini apakah analisis, pendapat dan kesimpulan Penilaian telah sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan.
Yang perlu diperhatikan terkait Kaji Ulang Penilaian adalah bahwa kesimpulan dan opini yang dihasilkan sangat ditentukan oleh ruang lingkup yang disepakati antara Penilai Kaji Ulang dengan Pemberi Tugas.
Kesimpulan dan opini Kaji Ulang Penilaian diantaranya dapat berupa:
- Menyetujui apa adanya (as is)
- Menyetujui dengan catatan
- Tidak menyetujui
- Menolak karea tidak memenuhi administrasi
Alasan untuk menyetujui maupun tidak menyetujui tentunya perlu dijelaskan secara lengkap oleh Penilai Kaji Ulang.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.













