Penilaian Terbatas

1008
penilaian terbatas
penilaian terbatas

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 103, tentang Lingkup Penugasan, dijelaskan mengeni Penilaian Terbatas. Mari kita bahas Penilaian Terbatas tersebut.

Penilaian Terbatas 

  1. Definisi dan Kondisi:
    • Penilaian tanpa proses investigasi yang dianggap mencukupi, termasuk dalam hal ini desktop valuation dan atau tanpa cakupan dari informasi yang biasanya tersedia dalam pelaksanaan Penilaian untuk penggunaan resmi.
      • Adapun berdasarkan SPI 104, investigasi yang akan dilakukan Penilai merupakan proses pengumpulan data yang cukup dengan cara inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis, serta memastikan bahwa Penilaian sudah dilakukan dengan cara yang benar.
    • Diperuntukkan untuk kebutuhan informasi manajemen dan tidak diungkapkan kepada pihak ketiga.
  2. Prasyarat untuk Mengeluarkan Opini Nilai:

Sebelum Penilaian Terbatas diputuskan dapat dilakukan atau tidak, Penilai harus mengetahui kemungkinan publikasi atau pemberian laporan Penilaian kepada pihak ketiga.  Penilai dapat memberikan opini Nilai hanya jika:

  • Penilai sebelumnya sudah pernah menginspeksi properti;
  • Penilai telah terbiasa dan memahami karakteristik properti dan lokasinya.
  • Penilai memiliki kesempatan untuk mengadakan inspeksi dan telah memiliki semua hasil pemerikasaan yang relevan dan dibutuhkan.
  1. E-Book KLB oleh Asti Widyahari
    E-Book KLB oleh Asti Widyahari

3. Lingkup Penugasan dan Tanggung Jawab Penilai:

  1. Penilai harus mengomunikasikan sifat dan keterbatasan penilaian kepada klien atau Pemberi Tugas yang dituangkan di Lingkup Penugasan dan Laporan Penilaian.
  2. Setiap asumsi, sumber informasi, dan cakupan prosedur penilaian yang telah dibatasi harus dijelaskan secara rinci.
  3. Ada bukti yang menunjukkan bahwa Penilaian Terbatas ini dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pemberi Tugas serta maksud dan tujuan Penilaian.

 

4. Informasi di Lingkup Penugasan:

Untuk itu, jika Penilaian Terbatas ini dilakukan maka Penilai diharuskan menjelaskan kepada Pemberi Tugas/Klien tentang sifat dari keterbatasan penilaian tersebut serta dicantumkan di Lingkup Penugasan dan menyatakan kondisi-kondisi berikut:

  1. Harus mengikuti pedoman dalam SPI 105 terkait Pelaporan Penilaian.
  2. Menyatakan bahwa hasil penilaian sangat dan benar-benar bergantung pada keakuratan informasi yang diberikan oleh klien atau asumsi yang dibuat.
  3. Menjelaskan dampak jika informasi yang diterima tidak memadai atau tidak benar, termasuk potensi ketidakakuratan dalam nilai, sehingga akurasi dari Penilaian dapat terpengaruh.

Semoga bermanfaat!

Salam,

Penilaian.id by Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)