Penilaian Membutuhkan Data yang Bersifat Rahasia, Amankah Diberikan?
Penilaian adalah suatu proses untuk memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dalam melakukan analisis, seringkali diperlukan data yang bersifat rahasia, yang kadang membuat pemilik data/Pengguna Jasa enggan memberikannya. Padahal data sangat mempengaruhi hasil Penilaian. Semakin akurat data yang didapat, semakin akurat juga hasil penilaian yang diberikan.
Sebagai contoh, saat Anda membutuhkan jasa penilaian untuk gedung perkantoran sewa, Penilai akan memerlukan beberapa data kunci, seperti laporan keuangan, tingkat hunian, dan daftar tenant. Dalam penilaian bisnis untuk penilaian perusahaan misalnya, laporan keuangan perusahaan menjadi krusial. Tanpa data tersebut akan mustahil untuk dapat dilaksanakan analisis penilaian atau penerapan pendekatan yang mumpuni agar hasil penilaian dapat menjadi akurat.
Namun, Pengguna Jasa (yang membutuhkan jasa penilaian) sering merasa kurang nyaman memberikan data yang dianggap rahasia. Bagaimana cara mengatasi kekhawatiran ini?
Etika Penilai: Prinsip Kerahasiaan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 2018 menggarisbawahi prinsip kerahasiaan sebagai salah satu etik profesi Penilai. Terdapat lima prinsip dasar etik Penilai, di antaranya adalah:
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
Perihal kode etik Penilai ini telah pernah dibahas di artikel berikut ini.

Prinsip Kerahasiaan (KEPI 2018, 4.0)
Kerahasiaan: menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam hubungan profesional dan bisnis, serta tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ijin, maupun untuk digunakan sebagai informasi untuk keuntungan pribadi Penilai atau pihak ketiga (kecuali diatur lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Implementasi Prinsip Kerahasiaan
Berdasarkan KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) 2018, 4.4, prinsip kerahasiaan ini mewajibkan semua Penilai untuk tidak melakukan:
- Pengungkapan di luar institusinya atau penggunaan informasi rahasia yang diperoleh dari layanan jasa penilaian tanpa persertujuan kecuali memiliki hak secara legal atau hak profesi atau kewajiban untuk mengungkapkan; dan
- Pengungkapan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Baca lebih lanjut mengenai Prinsip Etik di buku KEPI berikut ini.
Mengatasi Ketidaknyamanan Pengguna Jasa
Jika data yang dibutuhkan sangat rahasia, beberapa langkah dapat diambil:
- Penyerahan data dapat dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen antara Pengguna Jasa/Pemilik Data dengan Pihak KJPP/Kantor Jasa Penilai Publik/Penilai;
- Penyerahan data dilakukan satu pintu;
- Jika perlu, dapat dibuat Perjanjian Kerahasiaan/NDA Agreement (Non-Disclosure Agreement) antara Pengguna Jasa dan KJPP/Penilai.
Penting diingat bahwa penilaian yang akurat membutuhkan data yang akurat, dan kerahasiaan dapat dijaga dengan Penilai tetap mematuhi prinsip-prinsip etik profesi Penilai.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Rekomendasi artikel terkait:

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.