Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021

0
1297
Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021 dan PP 39 Tahun 2023
Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021 dan PP 39 Tahun 2023

Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021 dan PP 39 Tahun 2023

 

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa ada 4 (empat) tahapan, yakni

  1. Perencanaan; –> (hasilnya berupa dokumen perencanaan)
  2. Persiapan; –> (hasilnya berupa penetapan lokasi/Penlok)
  3. Pelaksanaan; dan
  4. Penyerahan Hasil

(Pasal 13 UU No. 2/2012)

Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis

Tahapan Pelaksanaan adalah tahap yang paling dikenal oleh masyarakat luas dikarenakan pada tahap ini dilaksanakan pengumpulan data, penilaian nilai ganti kerugian, dan pembayaran nilai ganti kerugian. Berdasarkan UU No. 2/2012, tahapan Pelaksanaan terdiri atas:

Pelaksanaan Pengadaan Tanah, meliputi:

  • Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  • Penilaian Ganti Kerugian;
  • Musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
  • Pemberian Ganti Kerugian; dan
  • Pelepasan tanah Instansi.

(Pasal 27, ayat 2). 

 

Untuk itu, mari kita bahas seperti apa time schedule/jadwal/jangka waktu Tahap Pelaksaan (Tanpa Kendala) berdasarkan perundang-undangan dan peraturan. Sehingga, masyarakat dapat memahami gambaran berapa lama serta tahap apa saja yang dilakukan saat pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Rangkumannya dapat dilihat di video di bawah ini:

 

Berikut penjelasannya mengacu dari PP No. 19 Tahun 2021, dan perubahannya PP 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM:

 

  1. Pengantar/Mempersiapkan Tahap Pelaksanaan:
  • Sebelum memasuki tahap Pelaksanaan, ada tahapan Perencanaan dan tahapan persiapan.
  • Tahap Persiapan memiliki output atau hasil berupa terbitnya Penetapan Lokasi/Penlok.
  • Setelah Penetapan Lokasi/Penlok diterbitkan, mulai  ditandai dengan Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh kepala Kantor Wilayah (BPN) selaku ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
  • Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Tanah, kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah atau Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, dan sumber daya manusia, dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah sehingga pembentukan pelaksana Pengadaan Tanah dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penugasan.
  • Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membentuk Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi Objek Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak dibentuknya pelaksana pengadaan Tanah.
Buku Digital Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Buku Digital Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari

2. Memasuki Tahap Inventarisasi dan Identifikasi:

  • Satuan Tugas/Satgas menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Dalam hal tertentu Satuan Tugas melakukan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) Hari.
  • Hasil dari tugas Satgas adalah Peta bidang tanah dan daftar nominatif kemudian diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
  • Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi di atas maka, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada ketua pelaksana
    Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak hasil inventarisasi dan identifikasi diumumkan.
  • Verifikasi dan perbaikan atas keberatan (jika ada) dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi.

 

3. Memasuki Tahap Penilaian Ganti Kerugian:

  • Penilai atau Penilai Publik melaksanakan tugas (melakukan penilaian ganti kerugian) setelah menerima salinan dokumen perencanaan, daftar nominatif dan peta bidang tanah, dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah yang dituangkan dalam berita acara.
  • Penilai atau Penilai Publik menyelesaikan tugas paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berita acara tersebut ditandatangani.

 

4. Memasuki Tahap Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian:

  • Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah didampingi Penilai atau Penilai Publik dan Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
  • Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah.
  • Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
  • Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan kasasi diterima.

 

5. Pembayaran Ganti Kerugian (Jika dalam Bentuk Uang):

  • Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
  • Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian.
  • Pemberian Ganti Kerugian dilakukan dalam waktu paling lama 17 (tujuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 (tujuh belas) Hari.

 

Demikian penjelasan mengenai jadwal/time schedule tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Semoga bermanfaat!

 

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Dapatkan file Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021 dan PP 39 Tahun 2023 di link berikut ini :

Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021 dan PP 39 Tahun 2023

Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021 dan PP 39 Tahun 2023

Dalam bentuk artikel, dapat dibaca di sini:

Time Schedule Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Tanpa Kendala) Berdasarkan PP No 19 Tahun 2021

Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis

Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis

Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

PP No 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja

LEAVE A REPLY