Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus

1046
Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus
Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum memerlukan beberapa waktu sejak terbitnya Penlok (Penetapan Lokasi) pembangunan dari Gubernur/Bupati/Walikota hingga dibayarkannya Nilai Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah diatur mengenai Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus.

Adapun yang dimaksud dengan Keadaan Khusus adalah keadaan dimana Pihak yang Berhak membutuhkan uang Ganti Kerugian dengan segera untuk kebutuhan yang mendesak. Tentunya keadaan ini perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau nama lain.

Kebutuhan mendesak antara lain bencana alam, biaya pendidikan, menjalankan ibadah, pengobatan, pembayaran hutang, dan/atau keadaan mendesak lainnya.

Bagaimana Aturannya?

Perlu digarisbawahi bahwa Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah melalui pelaksana Pengadaan Tanah, yang pengalihannya dapat dilakukan sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai ditetapkannya Nilai Ganti Kerugian. Ketika ada Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti Kerugian dalam keadaan khusus, maka Pelaksana Pengadaan Tanah memprioritaskan pemberian Ganti Kerugian.

Ganti Kerugian terkait dengan kondisi khusus tersebut berikan paling banyak 25% dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasakan atas NJOP tahun berjalan (Nilai Jual Objek Pajak), Zona Nilai Tanah atau perkiraan nilai Ganti Kerugian dari Penilai. 

Pemberian sisa Ganti Kerugian akan diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian dari
Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa Ganti Kerugian.

 

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Penilai dan Konsultan Properti

 

Rangkuman PP 19/2021 terkait Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus:

Pasal 86
(1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah melalui pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Pengalihan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti Kerugian dalam keadaan khusus, pelaksana Pengadaan Tanah memprioritaskan pemberian Ganti Kerugian.

Pasal 87
(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), diberikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas nilai jual objek pajak tahun berjalan, Zona Nilai Tanah atau perkiraan nilai Ganti Kerugian
dari Penilai.
(2) Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian dari Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(3) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa  Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 diatur dalam Peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 86
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “keadaan khusus” adarah keadaan dimana Pihak yang Berhak membutuhkan uang Ganti Kerugian dengan segera untuk kebutuhan yang mendesak, yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau nama lain.
Kebutuhan mendesak antara lain bencana alam, biaya pendidikan, menjalankan ibadah, pengobatan, pembayaran hutang, dan/atau keadaan mendesak lainnya.

 

Daftar Istilah:

Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.

Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh kepala Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana Pengadaan Tanah.

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor