Q&A – Ganti Kerugian Tidak Bisa Dinegosiasi?

2182

Ganti Kerugian Tidak Bisa Dinegosiasi?

Pertanyaan via kolom komentar Youtube Penilaian ID:

“Izin bertanya, jika menggunakan NPW*, apakah perlu melaksanakan musyawarah harga atau langsung dibayar sesuai nilai NPW?”

*NPW = Nilai Penggantian Wajar = Nilai Ganti Kerugian = Sesuai definisi Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Asti Widyahari Menjawab:

Pahami dulu:
1. NPW = Nilai Penggantian Wajar

Nilai Penggantian Wajar (NPW) adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.

NPW diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012.

2. Tahapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terdiri dari (UU No. 2/2012):
  1. Perencanaan
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan
  4. Penyerahan Hasil

 

Disebutkan dalam peraturan perundangan sebagai berikut:

1. PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
  • Pasal 69 ayat 3: “Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.”

    Penjelasan PP ini, yakni: “Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” adalah nilai Ganti Kerugian merupakan nilai tunggal dan tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang berlaku.”

  • Pasal 69 ayat 5: “Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.”

  • Pasal 71 ayat 2: “Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).”

  • Pasal 71 ayat 3: “Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).”

2. UU No. 2/2012

  • Pasal 41 ayat 1: “Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5).”
  • Pasal 36: Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
    • a. uang;
    • b. tanah pengganti;
    • c. permukiman kembali;
    • d. kepemilikan saham; atau
    • e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

3. Kesimpulan:

Besarnya Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang disampaikan pada saat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian:

  • Disampaikan berdasarkan hasil penilaian Penilai;
  • Besarnya nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat yang artinya tidak dapat dimusyawarahkan;
  • Yang dimusyawarahkan adalah bentuk ganti kerugian sesuai pasal 36 UU No. 2/2012.

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Note:

Asti Widyahari adalah seorang penilai dan konsultan properti yang memiliki pengalaman dalam bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, diantaranya pengadaan tanah untuk jalur KA Bandara Soekarno-Hatta, pengadaan tanah untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta (tahap awal), dan pengadaan tanah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Selain itu juga berpengalaman dalam menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk beberapa lokasi seperti di Pulau Jawa dan Papua.

Hubungi Asti Widyahari di sini:

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

 


 

Download peraturan di website Penilaian.id: https://penilaian.id/download-area/.

Tanya jawab ini telah tayang dalam bentuk video di link berikut:

Video terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:

Dapatkan Buku KEPI-SPI di sini.

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)