Kriteria Luas Lantai Penuh 100% di Pendekatan Biaya

3788
Kriteria Luas Lantai Penuh 100% di Pendekatan Biaya
Kriteria Luas Lantai Penuh 100% di Pendekatan Biaya

Salah satu pendekatan penilaian adalah pendekatan biaya. Pendekatan ini merupakan salah satu favorit Penilai sebagai pendekatan yang mudah digunakan. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya seringkali membingungkan. Salah satunya adalah mengenai perhitungan luas bangunan.

Sekarang kita bedah kapan saja luas bangunan dihitung penuh 100% berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pasal 86 dan 87).

  • Luas lantai ruangan beratap yang mempunyai dinding lebih dari 1,20 meter di atas lantai ruangan tersebut;
  • Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau mempunyai dinding tidak lebih dari 1,20 meter di atas lantai ruang dan melebihi 10% dari luas denah yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan.
  • Mezanine yang luasnya melebihi 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh.

Demikian penjelasan singkat mengenai kapan luas bangunan dihitung 100%. Semoga bermanfaat! Untuk lebih lengkap bisa melihat kembali perda tersebut yang bisa diunduh pada link berikut.

— Asti W. —

 

Telah Terbit! Buku Digital “Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan Level Dasar-Menengah-Lanjutan” klik di sini untuk membeli:

Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari
Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari

Info lebih lanjut:

Telah Terbit! Buku Digital Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

SHARE
Previous articleLima Alasan Gagal Deal Transaksi Properti
Next articleMacam-Macam Penyusutan dalam Penilaian
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity