Salah satu pendekatan penilaian adalah pendekatan biaya. Pendekatan ini merupakan salah satu favorit Penilai sebagai pendekatan yang mudah digunakan. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya seringkali membingungkan. Salah satunya adalah mengenai perhitungan luas bangunan.
Sekarang kita bedah kapan saja luas bangunan dihitung penuh 100% berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pasal 86 dan 87).
- Luas lantai ruangan beratap yang mempunyai dinding lebih dari 1,20 meter di atas lantai ruangan tersebut;
- Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau mempunyai dinding tidak lebih dari 1,20 meter di atas lantai ruang dan melebihi 10% dari luas denah yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan.
- Mezanine yang luasnya melebihi 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh.
Demikian penjelasan singkat mengenai kapan luas bangunan dihitung 100%. Semoga bermanfaat! Untuk lebih lengkap bisa melihat kembali perda tersebut yang bisa diunduh pada link berikut.
— Asti W. —

Info lebih lanjut:
Telah Terbit! Buku Digital Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor










