Penilaian Properti untuk Penjaminan Utang: Apa yang Perlu Diketahui?
Penilaian Properti oleh Penilai Independen/Penilai Publik/KJPP seringkali dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman atau fasilitas pembiayaan ke lembaga keuangan atau bank. Penilaian ini menjadi dasar bagi bank untuk menilai risiko dan menentukan besaran dana yang bisa diberikan. Namun, sering saya jumpai masih banyak hal yang belum diketahui masyarakat umum terkait proses Penilaian Properti untuk Penjaminan Utang ini.
Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami.
1. Pastikan Bank yang Ingin Dituju
Sebelum melakukan penilaian, pengguna jasa atau calon debitur harus memastikan terlebih dahulu bank mana yang akan dituju. Umumnya bank memiliki daftar penilai atau KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagai rekanan dan hanya menerima penilai atau KJPP yang menjadi rekanan resmi mereka. Mengetahui bank tujuan membantu proses penilaian berjalan lebih lancar dan diterima bank.
2. Kadang Permintaan Penilaian ke KJPP Harus Datang dari Bank
Tidak semua penilaian properti untuk penjaminan utang dapat diajukan langsung oleh pengguna jasa ke Penilai. Beberapa bank memiliki kebijakan bahwa permintaan penilaian properti harus berasal dari bank itu sendiri. Artinya, bank yang akan memberikan pinjaman mengirimkan permintaan resmi ke penilai atau KJPP yang telah rekanan dengan mereka. Namun, ada juga bank yang menerima permintaan penilaian dari pengguna jasa, asalkan penilai tersebut termasuk dalam daftar rekanan bank. Hal seperti ini bisa dikonsultasikan ke KJPP atau Bank dan akan diarahkan langkah selanjutnya.
3. Penilai atau KJPP Harus Telah Rekanan dengan Bank
Salah satu hal yang paling penting adalah bahwa penilai atau KJPP yang melakukan penilaian untuk penjaminan utang harus sudah menjadi rekanan bank. Jika penilai tidak terdaftar sebagai rekanan, hasil penilaian tidak akan diterima oleh bank, dan proses pengajuan kredit bisa tertunda. Oleh karena itu, sebelum melakukan penilaian, pastikan penilai atau KJPP yang dipilih memiliki izin resmi dan status rekanan dengan bank tujuan.
Sebagai contoh, per hari ini (9 September 2025), Penilai Publik Ni Luh Asti Widyahari menjadi Partner di KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Adapun Bank yang telah menjadi rekanan adalah:
- PT BANK JTRUST INDONESIA, TBK
- PT BANK OKE INDONESIA, TBK
- PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH, TBK
- PT BANK JABAR BANTEN (eproc) (BJB)
- PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
- PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
- PT BANK MEGA SYARIAH
- PT BANK INA PERDANA TBK
- PT BANK RAKYAT INDONESIA.
- dan beberapa bank lainnya dalam proses rekanan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan segera hubungi Penilai Publik Ni Luh Asti Widyahari melalui link di bawah ini.
Demikian artikel “Penilaian Properti untuk Penjaminan Utang: Apa yang Perlu Diketahui?”.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Penilai Publik – Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert).,adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












