Penilai Pertanahan terkait Penanganan Dampak Sosial dan Perhitungan Ganti Kerugian

279
Penilai Pertanahan terkait Penanganan Dampak Sosial
Penilai Pertanahan terkait Penanganan Dampak Sosial
Penilai Pertanahan terkait Penanganan Dampak Sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan, Penilai Pertanahan memiliki peran signifikan dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan dan perhitungan nilai ganti kerugian, yang mencakup baik kerugian fisik maupun nonfisik.
Berikut adalah rincian tugas Penilai Pertanahan terkait penanganan dampak sosial dan perhitungan ganti kerugian:

I. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional merupakan salah satu lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan.
Proses Penunjukan dan Peran Penilai
1. Pengusulan dan Penetapan Penilai: 
  • Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki tanah, melalui ketua tim terpadu, mengusulkan Penilai Pertanahan.
  • Penilai ini diusulkan untuk menghitung besaran nilai santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
  • Selanjutnya, ketua tim terpadu menetapkan Penilai Pertanahan tersebut sesuai ketentuan di bidang penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
2. Tugas Penilaian: Penilai Pertanahan yang ditetapkan bertugas melakukan Penilaian terhadap besaran nilai santunan.
Objek Penilaian Santunan
Penilaian besaran nilai santunan yang dilakukan oleh Penilai Pertanahan, meliputi:
  • Biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah.
  • Mobilisasi.
  • Sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan, dan/atau
  • Tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
Tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah ini secara spesifik meliputi biaya pengganti bangunan dan tanam tumbuh.
Pelaporan Hasil
  • Hasil Penilaian besaran nilai santunan disampaikan kepada ketua tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan dengan berita acara penyerahan hasil Penilaian.
  • Hasil Penilaian ini kemudian dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi besaran nilai santunan.
  • Penilaian tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Perhitungan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah

Dalam konteks pelaksanaan Pengadaan Tanah, Penilai Pertanahan menentukan besarnya nilai ganti kerugian untuk objek bidang per bidang tanah, yang mencakup kerugian fisik dan nonfisik.
Objek yang Dinilai sebagai Ganti Kerugian (Pasal 15)
Penilaian untuk menentukan besarnya nilai ganti kerugian meliputi:
  1. Tanah
  2. Tanah sisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya serta dimohon untuk diberikan ganti kerugian oleh pihak yang berhak
  3. Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah
  4. Bangunan
  5. Bangunan sisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya serta dimohon untuk diberikan ganti kerugian oleh pihak yang berhak 
  6. Tanaman 
  7. Benda yang berkaitan dengan tanah 
  8. Kerugian lain yang dapat dinilai berupa kerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang.
Penetapan Nilai dan Waktu Penilaian
  • Ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai Pertanahan merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahap persiapan. 
  • Penilai wajib mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran ganti kerugian.
Peran dalam Musyawarah
Penilai Pertanahan yang melakukan Penilaian wajib mendampingi pelaksana Pengadaan Tanah dalam pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. 
Jika diperlukan, Penilai Pertanahan dapat memberikan penjelasan mengenai proses Penilaian objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang berhak.
Demikian artikel “Penilai Pertanahan terkait Penanganan Dampak Sosial dan Perhitungan Ganti Kerugian” semoga bermanfaat!
Sebagai informasi, melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6291/SK-PT.01.01/XI/2025, pendiri Penilaian.id, Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., resmi menerima Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti dengan nomor Lisensi Penilai Pertanahan PP1.0087.25. 

 

Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Asti Widyahari
Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Asti Widyahari

 

Salam,

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)