Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan
Melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6291/SK-PT.01.01/XI/2025, pendiri Penilaian.id, Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., resmi menerima Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti dengan nomor Lisensi Penilai Pertanahan PP1.0087.25.

Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan.
I. Lingkup Pekerjaan (Pasal 11)
- Perencanaan Pengadaan Tanah: Dalam tahapan ini, Penilai Pertanahan dapat menjadi anggota tim penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan bertugas memperkirakan nilai tanah pada rencana lokasi pengadaan tanah.
- Pelaksanaan Pengadaan Tanah: Kegiatan penilaian yang dilakukan untuk menentukan besarnya nilai ganti kerugian bidang per bidang tanah.
- Pengadaan Tanah Skala Kecil.
- Penilaian Objek P3MB dan Prk.5 (Penilaian Objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965).
- Penilaian objek konsolidasi tanah.
- Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
- Perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.
- Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Objek Penilaian Pertanahan (Pasal 12)
- Tanah
- Ruang atas tanah dan bawah tanah
- Bangunan
- Tanaman
- Benda yang berkaitan dengan tanah
- Objek lainnya yang dapat dinilai
III. Penilaian Ganti Kerugian dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah
- Tanah
- Tanah sisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya serta dimohon untuk diberikan ganti kerugian
- Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah
- Bangunan
- Bangunan sisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya serta dimohon untuk diberikan ganti kerugian
- Tanaman
- Benda yang berkaitan dengan tanah
- Kerugian lain yang dapat dinilai berupa kerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang.
IV. Tugas dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Teknis
V. Kewajiban Umum (Pasal 24)
- Kepatuhan Profesional: Wajib mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa Penilaian.
- Pengumpulan Data: Mengumpulkan data, informasi, serta dokumen yang diperlukan.
- Administrasi: Mengadministrasikan semua pekerjaan secara tertib dan mengelola laporan Penilaian Pertanahan.
- Pelaporan Elektronik: Menyampaikan setiap hasil kegiatan Penilaian Pertanahan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
- Laporan Berkala: Menyampaikan laporan berkala hasil kegiatan Penilaian Pertanahan setiap 6 (enam) bulan secara elektronik kepada Menteri.
- Pelaporan Perubahan Data: Melaporkan perubahan data administrasi Penilai Pertanahan.
Salam,
Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












