Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan

94
Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan
Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan

Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan

Melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6291/SK-PT.01.01/XI/2025, pendiri Penilaian.id, Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., resmi menerima Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti dengan nomor Lisensi Penilai Pertanahan PP1.0087.25. 

Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Asti Widyahari
Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Asti Widyahari

Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan.

Penilai Pertanahan memiliki tugas utama untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.
Berikut adalah rincian mengenai lingkup pekerjaan, objek yang dinilai, serta kewajiban umum Penilai Pertanahan:

I. Lingkup Pekerjaan (Pasal 11)

Lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan sangat luas dan mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
  1. Perencanaan Pengadaan Tanah: Dalam tahapan ini, Penilai Pertanahan dapat menjadi anggota tim penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan bertugas memperkirakan nilai tanah pada rencana lokasi pengadaan tanah.
  2. Pelaksanaan Pengadaan Tanah: Kegiatan penilaian yang dilakukan untuk menentukan besarnya nilai ganti kerugian bidang per bidang tanah.
  3. Pengadaan Tanah Skala Kecil.
  4. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5 (Penilaian Objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965).
  5. Penilaian objek konsolidasi tanah.
  6. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
  7. Perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.
  8. Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Objek Penilaian Pertanahan (Pasal 12)

Penilai Pertanahan (baik bidang jasa Penilaian properti maupun bidang jasa Penilaian properti sederhana) melakukan Penilaian Pertanahan atas objek yang meliputi:
  • Tanah
  • Ruang atas tanah dan bawah tanah
  • Bangunan
  • Tanaman 
  • Benda yang berkaitan dengan tanah
  • Objek lainnya yang dapat dinilai

III. Penilaian Ganti Kerugian dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Dalam kegiatan pelaksanaan Pengadaan Tanah, Penilai Pertanahan menilai besarnya nilai ganti kerugian yang meliputi:
  1. Tanah
  2. Tanah sisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya serta dimohon untuk diberikan ganti kerugian
  3. Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah 
  4. Bangunan 
  5. Bangunan sisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya serta dimohon untuk diberikan ganti kerugian 
  6. Tanaman 
  7. Benda yang berkaitan dengan tanah 
  8. Kerugian lain yang dapat dinilai berupa kerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang.
Nilai ganti kerugian yang dinilai adalah nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahap persiapan, dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran ganti kerugian.

IV. Tugas dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Teknis

Penilai Pertanahan memiliki beberapa tugas spesifik dalam proses teknis penilaian:
1. Inspeksi Lapangan: Wajib melakukan inspeksi lapangan paling sedikit 1 (satu) kali. Pelaksanaan inspeksi lapangan harus dibuktikan dengan berita acara inspeksi lapangan.
Terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum:
2. Koordinasi: Berkoordinasi dengan pelaksana Pengadaan Tanah, camat, lurah/kepala desa, atau nama lainnya, serta aparat keamanan untuk kelancaran Penilaian Pertanahan.
3. Pertanggungjawaban Hasil: Bertanggung jawab atas hasil Penilaian Pertanahan yang disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
4. Pendampingan Musyawarah: Wajib mendampingi pelaksana Pengadaan Tanah dalam pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Jika diperlukan, Penilai Pertanahan dapat memberikan penjelasan proses Penilaian Pertanahan objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang berhak.

V. Kewajiban Umum (Pasal 24)

Dalam melaksanakan kegiatan Penilaian Pertanahan, Penilai Pertanahan memiliki kewajiban umum:
  1. Kepatuhan Profesional: Wajib mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa Penilaian.
  2. Pengumpulan Data: Mengumpulkan data, informasi, serta dokumen yang diperlukan.
  3. Administrasi: Mengadministrasikan semua pekerjaan secara tertib dan mengelola laporan Penilaian Pertanahan.
  4. Pelaporan Elektronik: Menyampaikan setiap hasil kegiatan Penilaian Pertanahan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
  5. Laporan Berkala: Menyampaikan laporan berkala hasil kegiatan Penilaian Pertanahan setiap 6 (enam) bulan secara elektronik kepada Menteri.
  6. Pelaporan Perubahan Data: Melaporkan perubahan data administrasi Penilai Pertanahan. 
Demikian artikel mengenai “Tugas dan Lingkup Kerja Penilai Pertanahan.” Semoga bermanfaat!

Salam,

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)