Melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 6291/SK-PT.01.01/XI/2025, pendiri Penilaian.id, Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., resmi menerima Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti dengan nomor Lisensi Penilai Pertanahan PP1.0087.25.
Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Asti Widyahari
Lisensi ini merupakan sebuah pengakuan formal negara yang memperkuat peran Penilai Publik dalam melaksanakan penilaian pertanahan pada berbagai kegiatan strategis, termasuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Lalu, seperti apa Penilai Pertanahan? Siapa dan bagaimana perannya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan, berikut ini penjelasan mengenai Siapa itu Penilai Pertanahan.
Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah memperoleh lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri).
A. Definisi dan Kualifikasi
1. Definisi Utama: Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
2. Tujuan: Lisensi ini diberikan untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.
Keberadaan Penilai Pertanahan diperlukan untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan, serta penataan ruang lainnya.
3. Kebutuhan Kompetensi: Penilai Pertanahan harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
4. Lisensi sebagai Syarat: Penilai Publik dapat menjadi Penilai Pertanahan setelah mendapat Lisensi dari Menteri.
5. Lisensi yang Diperlukan: Penilai Pertanahan harus memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian properti atau Penilaian properti sederhana. Lisensi ini diklasifikasikan menjadi:
◦ Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti.
◦ Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.
6. Pekerjaan Tim: Penilai Pertanahan bertindak sebagai penanggung jawab Penilaian dalam tim Penilai yang dibentuk oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
B. Lingkup dan Objek Penilaian
Lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan sangat luas dan meliputi berbagai kegiatan pertanahan.
1. Lingkup Pekerjaan (Pasal 11):
a. Perencanaan Pengadaan Tanah.
b. Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
c. Pengadaan Tanah Skala Kecil.
d. Penilaian Objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB) dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 (Prk.5).
e. Penilaian objek konsolidasi tanah.
f. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
g. Perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.
h. Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kewajiban dan Larangan
Penilai Pertanahan wajib mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa Penilaian.
Kewajiban utama (Pasal 24) meliputi:
• Mengumpulkan data dan informasi serta dokumen yang diperlukan.
• Mengadministrasikan semua pekerjaan dan mengelola laporan Penilaian Pertanahan secara tertib.
• Menyampaikan setiap hasil kegiatan Penilaian Pertanahan melalui sistem elektronik Kementerian.
• Menyampaikan laporan berkala hasil kegiatan Penilaian Pertanahan setiap 6 (enam) bulan secara elektronik kepada Menteri.
Larangan (Pasal 26) meliputi:
Penilai Pertanahan dilarang melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar etika profesi, atau menggunakan data dan informasi untuk keperluan di luar penugasan.
Mereka juga dilarang merangkap jabatan sebagai:
• Advokat, konsultan atau penasihat hukum.
• Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara, atau pegawai badan usaha milik daerah.
• Pejabat negara.
• Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
• Surveyor berlisensi dan asisten surveyor berlisensi.
• Mediator pertanahan berlisensi.
• Mengatasnamakan Kementerian, KJPP, atau lainnya untuk kepentingan pribadi.
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti WidyahariNi Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.