Penilai sebagai Profesi Penunjang Sektor Keuangan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 secara jelas mengakui profesi penilai sebagai bagian penting dalam sektor keuangan.
1. Pasar Modal (Pasal 64, Ayat 1)
Profesi penunjang pasar modal mencakup:
- Akuntan publik
- Konsultan hukum
- Penilai
- Notaris
- Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Usaha Jasa Pembiayaan (Pasal 127, Ayat 1)
Profesi penunjang dalam usaha jasa pembiayaan meliputi:
- Akuntan publik
- Penilai publik
- Profesi lain yang ditetapkan oleh OJK
3. Sektor Keuangan (Pasal 259, Ayat 1)
Profesi penunjang di sektor keuangan terdiri atas:
- Akuntan publik
- Akuntan berpraktik
- Aktuaris
- Penilai publik
- Konsultan pajak
- Notaris
- Konsultan hukum
- Ahli syariah jasa keuangan
- Profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
- Artikel utama terkait :
Profesi Penilai di Sektor Keuangan - Penilai sebagai Profesi Penunjang Sektor Keuangan

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.