Kasus: Penilaian ATM di Pasar Rakyat Milik Pemda
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasar Rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
Ketika sebuah ATM ditempatkan di salah satu los pada pasar rakyat (dahulu disebut Pasar Tradisional) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait tata kelola sewa dan penilaian.
Pada suatu kasus, terdapat situasi di mana bank yang memiliki ATM membayar sewa langsung kepada pemilik los untuk menempatkan ATM mereka, sementara pemilik los membayar retribusi/harga pemanfaatan tertentu ke Pemda, menciptakan ketidaksesuaian dalam prosedur administrasi dan legalitas. Artikel ini akan membahas mengapa situasi tersebut perlu diperbaiki dan bagaimana pendekatan penilaian dapat dilakukan setelah masalah ini diselesaikan.
Ketidaksesuaian Perjanjian Sewa
Dalam konteks ini, seharusnya pihak bank melakukan perjanjian sewa langsung dengan Pemda sebagai pemilik pasar, bukan dengan pemilik los. Pemilik los hanya memiliki hak pemanfaatan atau hak pakai atas los yang digunakan, sementara kepemilikan tetap berada di bawah Pemda. Dengan adanya perjanjian antara bank dan pemilik los, hak Pemda sebagai pemilik pasar terabaikan, dan hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administrasi.
Langkah yang Harus Dilakukan
- Evaluasi Perjanjian yang Ada Perjanjian antara bank dan pemilik los perlu dievaluasi ulang. Pemda harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa semua perjanjian sewa di pasar yang mereka miliki dilakukan langsung dengan mereka sebagai pemilik.
- Penyusunan Ulang Perjanjian Perjanjian baru harus disusun antara bank dan Pemda, dengan ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini akan memastikan bahwa Pemda mendapatkan manfaat yang semestinya dari aset yang mereka miliki.
- Pendekatan Penilaian Properti Setelah perjanjian diperbaiki, penilaian dapat dilakukan menggunakan pendekatan pasar. Penilai harus mengidentifikasi nilai sewa wajar berdasarkan transaksi sewa serupa di lokasi lain dengan kondisi yang sebanding. Faktor-faktor seperti lokasi pasar, tingkat keramaian, dan fasilitas pendukung harus diperhitungkan dalam menentukan nilai sewa.
Pentingnya Penyesuaian Administrasi
Ketidaksesuaian dalam perjanjian sewa dapat berdampak pada pendapatan Pemda dan menciptakan preseden negatif bagi tata kelola aset publik. Dengan memperbaiki perjanjian dan memastikan proses yang transparan, Pemda dapat meningkatkan akuntabilitas serta mengoptimalkan manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki.
Kesimpulan
Penilaian ATM di pasar milik Pemda tetap dapat dilakukan setelah perjanjian sewa diperbaiki. Langkah ini tidak hanya akan memastikan legalitas dan keadilan, tetapi juga memberikan dasar yang kuat bagi penilaian yang akurat dan sesuai dengan standar profesional. Pemda perlu berperan aktif dalam mengelola asetnya untuk memastikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai sarana diskusi dan pembelajaran. Setiap keputusan bisnis atau profesional tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Penulis tidak bertanggung jawab atas dampak dari penerapan isi artikel ini tanpa konsultasi lebih lanjut dengan ahli terkait.
Semoga bermanfaat!
Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.











