Bolehkan Penilai Publik dan Penilai Pemerintah melakukan Penilaian Pengadaan Tanah?

1005
Bolehkan Penilai Publik dan Penilai Pemerintah melakukan Penilaian Pengadaan Tanah
Bolehkan Penilai Publik dan Penilai Pemerintah melakukan Penilaian Pengadaan Tanah

Bolehkan Penilai Publik dan Penilai Pemerintah melakukan Penilaian Pengadaan Tanah?

Dalam rangka Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), disebutkan di Pasal 33 bahwa Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai. Adapun Penilai yang dimaksud adalah Penilai Pertanahan.

Definisi dari Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang
perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang
telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat
lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan
tanah. Dengan kata lain Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan.

Peran Penilai Publik dan Penilai Pertanahan

Peran Penilai Publik dan Penilai Pertanahan terkait pengadaan tanah mulai muncul di Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Unduh dan baca peraturan terkait Penilai Pertanahan di Download Area Penilaian.id di halaman berikut.

Di Pasal 67, Ayat 2, peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa “Dalam hal tidak terdapat jasa Penilai dan/atau dalam rangka efisiensi biaya untuk Pengadaan Tanah skala kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.”

Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian.

Bolehkan Melakukan Penilaian Pengadaan Tanah?

Oleh karena itu, Bolehkah Penilai Publik dan Penilai Pemerintah melakukan Penilaian Pengadaan Tanah?

Berdasarkan Pasal 67 Ayat 2 peraturan pemerintah tersebut, Penilai Publik dan Penilai Pemerintah melakukan Penilaian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hanya jika:

  • Tidak terdapat jasa Penilai (Pertanahan), dan/atau
  • Dalam rangka efisiensi biaya untuk pengadaan tanah skala kecil, maka Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.

Artinya, Penilai Publik dan Penilai Pemerintah diperbolehkan untuk melakukan penilaian dalam pengadaan tanah, asalkan memenuhi syarat di atas.

Sehingga, selama tersedia Jasa Penilai Pertanahan maka Penilaian Nilai Ganti Kerugian dilakukan oleh Penilai Pertanahan. Ataupun untuk efisiensi biaya hanya untuk pengadaan tanah skala kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau Pemerintah.

Oleh karena itu, lingkup peran Penilai Publik dan Penilai Pemerintah ini terbatas pada kondisi tersebut di atas, baik ketersediaan jasa, efisiensi biaya, pengadaan tanah skala kecil, dan hanya dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah.

Poin Penting

  • Penilaian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum harus tetap berdasarkan standar penilaian yang diakui secara nasional, seperti SPI (Standar Penilaian Indonesia).
  • Prosesnya harus mematuhi prinsip-prinsip pengadaan tanah, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak.
  • Penilai Publik dan Penilai Pemerintah hanya dapat terlibat jika terdapat keterbatasan akses terhadap jasa Penilai Pertanahan (Penilai) atau jika efisiensi biaya untuk pengadaan tanah skala kecil menjadi pertimbangan utama.
  • Kata kuncinya ialah:
    • Tidak terdapat Jasa Penilai Pertanahan
    • Efisiensi biaya pengadaan tanah skala kecil
    • Instansi yang Memerlukan Tanah

Demikian tulisan ini dibuat. Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Disclaimer:

Tulisan dibuat tanggal 06 Januari 2025, sehingga tulisan hanya relevan sepanjang sumber tulisan berupa peraturan masih sama dan belum ada perubahan ataupun perundangan dan peraturan terbaru.

 

Sumber:

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)