Istilah dalam Gedung Perkantoran

3616
Istilah dalam Gedung Perkantoran
Istilah dalam Gedung Perkantoran

Istilah dalam Gedung Perkantoran

 

Tarif Sewa (Base Rental Rate): Tarif sewa pokok yang disepakati bersama antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa.

Biaya Service (Service Charge): Biaya atau tagihan atas penyediaan layanan untuk kepentingan tempat-tempat publik suatu Gedung Perkantoran yang dipungut oleh pemilik/pengelola.

Periode Sewa (Lease Period atau Lease Term): Masa berlaku suatu ikatan sewa-menyewa dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran.

Tingkat Hunian (Occupancy Rate): Persentase luas lantai yang sudah tersewa dibandingkan dengan luas total luas lantai yang dapat disewakan dalam suatu Gedung Perkantoran.

 

Demikian beberapa penjelasan terkait istilah dalam gedung perkantoran, semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

E-Book: Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan
E-Book: Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan
E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari

Baca mengenai DEFINISI Gross Floor Area, Semi-Gross Floor Area, Rentable Floor Area, Net Floor Area di sini.

 

Baca lebih lanjut mengenai Berpikir Seperti Investor dalam Menganalisis Kontrak Sewa Gedung Perkantoran Sewa di sini. 

  • Tarif Sewa (Base Rental Rate): Tarif sewa pokok yang disepakati bersama antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa.
  • Biaya Service (Service Charge): Biaya atau tagihan atas penyediaan layanan untuk kepentingan tempat-tempat publik suatu Gedung Perkantoran yang dipungut oleh pemilik/pengelola.
  • Periode Sewa (Lease Period atau Lease Term): Masa berlaku suatu ikatan sewa-menyewa dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran.
  • Tingkat Hunian (Occupancy Rate): Persentase luas lantai yang sudah tersewa dibandingkan dengan luas total luas lantai yang dapat disewakan dalam suatu Gedung Perkantoran.

 

  • Sumber: Materi PLP 2, MAPPI, 2017 oleh Bayu R. Wiseso.

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


        
SHARE
Previous articleDEFINISI: Gross Floor Area, Semi-Gross Floor Area, Rentable Floor Area, Net Floor Area
Next articlePengertian Nilai Likuidasi Berdasarkan SPI 2018
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity