Istilah dalam Gedung Perkantoran
Tarif Sewa (Base Rental Rate): Tarif sewa pokok yang disepakati bersama antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa.
Biaya Service (Service Charge): Biaya atau tagihan atas penyediaan layanan untuk kepentingan tempat-tempat publik suatu Gedung Perkantoran yang dipungut oleh pemilik/pengelola.
Periode Sewa (Lease Period atau Lease Term): Masa berlaku suatu ikatan sewa-menyewa dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran.
Tingkat Hunian (Occupancy Rate): Persentase luas lantai yang sudah tersewa dibandingkan dengan luas total luas lantai yang dapat disewakan dalam suatu Gedung Perkantoran.
Demikian beberapa penjelasan terkait istilah dalam gedung perkantoran, semoga bermanfaat!
Salam,
Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor


Baca mengenai DEFINISI Gross Floor Area, Semi-Gross Floor Area, Rentable Floor Area, Net Floor Area di sini.
Baca lebih lanjut mengenai Berpikir Seperti Investor dalam Menganalisis Kontrak Sewa Gedung Perkantoran Sewa di sini.
- Tarif Sewa (Base Rental Rate): Tarif sewa pokok yang disepakati bersama antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa.
- Biaya Service (Service Charge): Biaya atau tagihan atas penyediaan layanan untuk kepentingan tempat-tempat publik suatu Gedung Perkantoran yang dipungut oleh pemilik/pengelola.
- Periode Sewa (Lease Period atau Lease Term): Masa berlaku suatu ikatan sewa-menyewa dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa antara penyewa dan pemilik Gedung Perkantoran.
- Tingkat Hunian (Occupancy Rate): Persentase luas lantai yang sudah tersewa dibandingkan dengan luas total luas lantai yang dapat disewakan dalam suatu Gedung Perkantoran.
- Sumber: Materi PLP 2, MAPPI, 2017 oleh Bayu R. Wiseso.

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor










