APA ITU BPHTB? BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual.
Awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
besaran npoptkp dki jakarta :
- 80 juta untuk setiap transaksi selain waris dan hibah wasiat;
- 350 juta untuk waris dan hibah wasiat.
Berapa NPOPTKP di daerahmu?
Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
Demikian penjelasan mengenai apa itu BPHTB, semoga bermanfaat!
Selalu ceknilai sebelum transaksi properti.
Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor