Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 135/2019 (Lama)

28409
Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Memahami ketentuan Garis Sempadan Bangunan/GSB adalah penting dikarenakan luas bidang tapak lahan yang dapat dibangun dalam lahan perencanaan dihitung berdasarkan luas lahan perencanaan yang dihitung setelah dikurangi GSB, prasarana kota dan jarak bebas bangunan.

Luas Bidang Tapak Lahan yang Dapat Dibangun = Luas Lahan Perencanaan – GSB – Prasarana Kota – Jarak Bebas Bangunan. 

Apa itu GSB?

GSB atau Garis Sempadan Bangunan adalah batas terluar bangunan gedung terhadap rencana jalan, jalan rel, sungai, drainase, waduk, pantai dan jalur tegangan tinggi. Pengaturan GSB bertujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, keteraturan dan estetika kota.

Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari
Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari

Apa saja jenis GSB?

GSB terdiri dari:
a) GSB terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ);
b) GSB terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS);
c) GSB terhadap Garis Sempadan Pantai (GSP);
d) GSB terhadap Garis Sempadan Danau (GSD); dan
e) GSB terhadap Garis Sempadan Kereta Api (GSKa).

Besarnya GSB pada bangunan Gedung terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dengan ketentuan sebagai berikut:

Rencana Lebar Jalan:

  1. Maksimal 12 m = GSB 1/2x lebar rencana jalan
    • Contoh: Rencana Lebar Jalan 10 m, maka GSB = 10 m x 1/2 = 5 m.
  2. 12 m – 26 m = GSB 8 meter
    • Contoh: Rencana Lebar Jalan 20 m, maka GSB = 8 m.
    • Contoh: Rencana Lebar Jalan 26 m, maka GSB = 8 m. (sama)
  3. > 26 m = GSB 10 m
    • Contoh: Rencana Lebar Jalan 30 m, maka GSB = 10 m.
  4. Jalan yang ada dan tidak merupakan rencana jalan dengan lebar kurang dari 4 m (empat meter) untuk fungsi hunian tidak dikenakan ketentuan GSB dan diberikan GSB 0 (nol);
    • Contoh:
      • Rumah tinggal berada di sisi jalan yang memiliki lebar eksisting 3 m, maka GSB = 0 m.
      • Rumah tinggal berada di sisi jalan yang memiliki rencana lebar jalan 3 m, maka GSB = 1,5 m.
Ketentuan GSB terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Ketentuan GSB terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ)

Semoga bermanfaat!

E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari

 

Sumber: Pergub DKI Jakarta No. 135/2019 tentang Pedoman Tata Bangunan

Update!
Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) telah diatur berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022.
Baca di sini: GSB.
Penilaian.id oleh Asti Widyahari_Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) DKI Jakarta
Penilaian.id oleh Asti Widyahari_Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) DKI Jakarta

Salam,

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id

Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) DKI Jakarta

 

E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari
Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari
Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari
CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)