Tiga Hal yang Harus Ada di Laporan Penilaian untuk Pelaporan Keuangan
Laporan Penilaian untuk tujuan Pelaporan Keuangan memiliki kekhususan tersendiri dibanding penilaian secara umum misalnya untuk tujuan jual-beli atau penjaminan utang. Terdapat informasi yang harus diungkapkan di Laporan Penilaian untuk tujuan Pelaporan Keuangan yang tidak ada di laporan penilaian lainnya. Berikut di antaranya.
- Menyatakan Standar Akuntansi yang Digunakan
- Menyatakan Dasar Nilai dan Asumsi serta Metode yang Mendasari Opini Nilai (Kaitannya dengan Hirarki Nilai Wajar)
- Menyatakan Tanggal Penilaian dengan Tanggal Laporan Keuangan
Berikut penjelasan masing-masing.
- Menyatakan Standar Akuntansi yang Digunakan
- Terkait penilaian untuk tujuan Pelaporan Keuangan, Penilai perlu mengetahui standar akuntansi keuangan yang digunakan sesuai dengan maksud serta tujuan penilaiannya. Tentunya penggunaan standar akuntansi keuangan ini telah diklarifikasi juga dengan pihak Pemberi Tugas/klien.
- Penggunaan standar akuntansi yang digunakan diungkapkan dalam Laporan Penilaian.
- Contoh:
- Penilaian ini dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh opini Nilai Wajar (Fair Value) dari objek penilaian yang digunakan untuk tujuan Pelaporan Keuangan terkait revaluasi aset tetap dengan menggunakan PSAK 216 dan PSAK 113.
- Lebih lengkap lagi dapat ditulis:
- Penilaian ini dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh opini Nilai Wajar (Fair Value) dari objek penilaian yang digunakan untuk tujuan Pelaporan Keuangan per 30 Juni 2024 terkait revaluasi aset tetap dengan menggunakan PSAK 216 (Aset Tetap) dan PSAK 113 (Nilai Wajar).
- Maksud dan Tujuan Penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Wajar (Fair Value) yang akan digunakan untuk tujuan Pelaporan Keuangan (sebutkan Standar Akuntansi Keuangan yang digunakan).
- Contoh:
- Baca lebih lanjut tentang Standar Akuntansi Keuangan Indonesia di sini.
- Menyatakan Dasar Nilai dan Asumsi serta Metode yang Mendasari Opini Nilai (Kaitannya dengan Hirarki Nilai Wajar)
- Untuk tujuan Pelaporan Keuangan terdapat beberapa dasar nilai yang bisa digunakan tergantung dari maksud dan tujuan penilaian.
- Adapun jenis-jenis dasar nilai yang biasa digunakan dapat dilihat di artikel ini: Dasar Nilai untuk Penilaian Tujuan Laporan Keuangan dan Perbedaannya.
- Laporan Penilaian perlu terdapat penjelasan tentang asumsi serta metode yang mendasari opini nilai yang dihasilkan. Hal ini berkaitan dengan Hirarki Nilai Wajar sehingga Pengguna Laporan maupun Pemberi Tugas serta auditor mendapat informasi untuk pengklasifikasian Hirarki Nilai Wajar. Hal tersebut disyarakatkan untuk PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar, kini PSAK 113 tentang Nilai Wajar.
- Baca lebih lanjut tentang Standar Akuntansi Keuangan Indonesia di sini.
- Baca lebih lanjut tentang Hirarki Nilai Wajar di sini:
- Untuk tujuan Pelaporan Keuangan terdapat beberapa dasar nilai yang bisa digunakan tergantung dari maksud dan tujuan penilaian.
- Menyatakan Tanggal Penilaian dengan Tanggal Laporan Keuangan
- Tanggal Penilaian untuk Laporan Penilaian dengan tujuan Pelaporan Keuangan harus sama dengan tanggal Laporan Keuangan (atau tanggal lain berdasarkan ketentuan yang ada). Misalnya Laporan Keuangan tahunan, mid year, kuartal 1, 2, 3, atau 4.
- Tanggal Penilaian untuk Laporan Keuangan dengan tujuan Perpajakan, maka tanggal penilaian dapat berbeda dengan Laporan Keuangan atau sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
Demikian “Tiga Hal yang Harus Ada di Laporan Penilaian untuk Pelaporan Keuangan”.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor