“Warkop DKI” Sebagai Aset Tidak Berwujud

1160
Warkop DKI Sebagai Aset Tidak Berwujud
Warkop DKI Sebagai Aset Tidak Berwujud

Aset tidak berwujud merupakan salah satu obyek penilaian, khususnya dalam lingkup Penilaian Bisnis. Salah satu jenis aset tidak berwujud adalah Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. Hal-hal yang termasuk dalam HAKI antara lain Hak cipta, merk, paten, dll sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terkait HAKI (ada beberapa peraturan, silahkan googling yaaa…).

Beberapa waktu lalu sebelum tulisan ini dibuat, publik dihebohkan dengan kemunculan tiga pemuda dengan perawakan mirip personil “Warkop DKI”, yang diberi nama “Warkopi”. Kemiripan fisik personil “Warkopi” dengan personil original “Warkop DKI” tidak bisa dipungkiri, bahkan mereka tampil di beberapa stasiun televisi dengan penampilan yang bernuansa khas “Warkop DKI”, serta memeragakan beberapa adegan khas film jadul “Warkop DKI”.

Namun kemudian permasalahan muncul, karena ternyata “Warkop DKI” melalui “Lembaga Warkop DKI” sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas brand “Warkop DKI”, sebagaimana dijelaskan oleh “om Indro” di acara podcast “ClosedTheDoor” pada saluran youtube Deddy Corbuzier. Sedangkan penampilan tiga pemuda “Warkopi” dengan segala nuansa khas dan tampilan “Warkop DKI” secara komersial di muka umum ternyata belum mendapatkan izin dari “lembaga Warkop DKI” selaku pemegang HAKI atas brand “Warkop DKI”.

Mungkin kita tidak perlu melihat sengketa ini terlalu jauh, namun dari sudut pandang penilaian khususnya penilaian bisnis, hal ini merugikan secara komersial bagi pemegang HAKI. Pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Inilah yang kurang lebih menggambarkan bahwa HaKI merupakan salah satu Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets), terutama bagi kreator atau pencipta karya intelektual tersebut, atau pemegang HaKI. Pemanfaatan karya cipta intelektual yang sudah terdaftar sebagai HaKI oleh pihak selain pencipta karya tersebut atau pemegang HaKI secara komersial, seharusnya memberikan manfaat secara ekonomis bagi pemegang HaKI.

Terlepas dari itu semua, semoga masalah dalam kasus “Warkop DKI” dan “Warkopi” terselesaikan dengan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.

 

-Gilang Adiwijaya-

SHARE
Previous articleKenapa Penilaian Properti dilakukan oleh Penilai?
Next articleStandardisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity