Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, berhasil membongkar penipuan lelang fiktif yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), DJKN. Ada enam pelaku penipuan lelang fiktif yang ditangkap.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan lelang dilakukan melalui situs web resmi (lelang.go.id), tidak ada satu pun pejabat di DKJN yang bisa menjanjikan kemenangan, dengan permintaan uang muka agar bisa ditunjuk sebagai pemenang lelang. “Tidak ada proses lelang yang dilakukan melalui telpon, media social, pesan singkat yang dilakukan DJKN-KPKNL,” terang Tri Wahyuningsih pada konferensi press antara DJKN dan Bareskrim Polri, di Jakarta, 8 Juli 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Polri, Dedi Prasetyo menambahan penangkapan itu hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan DJKN. “Bareskrim Polri bersama DJKN terus berupaya membongkar sindikat seperti itu dan tidak berhenti sampai di sini,” terangnya.
Modus penipuan lelang fiktip ini sudah berlangsung lama, beragam upaya telah dilakukan menghentikan modus penipuan. Akhir-akhir ini cenderung meningkat, kelompok penipu memperoleh peluang meraup keuntungan.
Modusnya, penipu akan mengelabui korban, setelah mendapat informasi cukup, dengan menelepon pura-pura sudah mengenal. Penipu biasanya menggunakan hopnotis dan korban nyakin orang tersebut benar sudah di kenal dan merasa akrab. Penipu akan menawarkan lelang mobil atau property dengan harga sangat murah. Proses administrasi, korban diminta membayar 10% dari harga yang ditawarkan.
Untuk memperkuat aksinya, penipu akan memberikan no HP pegaai DJKN atau KPKNL sebagau penyelenggara lelang. Yang berperan menjadi Kepala KPKNL sebenarnya adalah komplotan si penipu namun menggunakan foto staf/pejabat DJKN/KPKNL yang mereka gunakan. Foto ini akan dengan mudah diperoleh dari google. Tokoh ini berperan meyakinkan korban bahwa mereka mampu mengatur harga lelang yang sedemikian rendah dibandingkan harga pasaran mobil. Setelah korban percaya, maka penipu akan memberikan Nomor rekening yang harus korban transfer sebagai uang muka kesepakatan tersebut, sekaligus penipu akan membuat Surat sebagai Tanda Terima Setor Uang agar meyakinkan korban. Masyarakat harus lebih hati-hati, bila mendapati informasi seperti di atas.
Kasubdit I Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri, Dani Kustoni menambahkan untuk mengindari penipuan masyarakat harus lebih dahulu memastikan kebenaran pelaksanaan lelang. “Pastikan dulu akun benar-benar riil. Baru konfirmasi ke instansi KPKNP, bisa melalui kunjungan, sebsite, dan call center,” terangnya.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui situs web resmi lelang.go.id, tidak ada pejabat satu pun di DJKN yang bisa menjanjikan kemenangan. Untuk memastikan ada tidaknya lelang bisa menghubungi 1500991 dan pembayaran tidak dilakkukan ke rekening pribadi atau perorangan. DJKN menghimbau masyarakat berhatihati bila mendapati informasi penipuan di atas. (***)