SEMARANG– Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) meminta agar Pemerintah dan DPR segera melahirkan Undang-Undang Jasa Penilai. (RUU PJ). Undang-Undang itu penting sebagai payung hukum bagi profesi penilai.
Ketua Mappi Jateng Andre Sulistyo menuturkan, profesi jasa penilai membutuhkan UU, agar ada standarisasi dan penyatuan kelompok profesi penilai sehingga memudahkan tugas penilaian. Ia menyatakan profesi penilai tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa payung hukum. ”Selama ini profesi jasa penilai publik belum memiliki payung hukum berbentuk Undang-Undang,” tuturnya saat Seminar Simposium yang diselenggarakan Mappi di Hotel Gumaya, Senin (12/11).
Menurut dia, RUU jasa penilai seyogianya dibahas dan disahkan bersamaan dengan RUU Penilaian. Sebab, saat ini untuk menilai objek tertentu bukan hanya satu instansi pemerintah.
Ada beberapa lembaga yang melakukan appraisal untuk objek yang sama. Contohnya masalah penilaian tanah. Pihak yang menilai ada Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan lainnya. Hasilnya berbeda-beda.
Jasa Penilai
Karena itu, ia menegaskan pentingnya pengesahan segera RUU Penilaian. UU itu nantinya harus memuat klausul pembentukan Dewan Standar Penilai. Dewan ini merupakan gabungan profesi penilai pemerintah dan swasta. Kewenangan Dewan ini kelak adalah membuat kriteria penilaian dan sertifikasi penilai.
Hasil sertifikasi penilai ini direkomendasi kepada Menteri Keuangan untuk disahkan. Untuk diketahui, profesi penilai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Misbakhun meminta pemerintah memperhatikan dengan cermat setiap aspek profesi penilaian dalam RUU tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya validitas hasil penilaian.
Sebab, hasil penilaian tersebut mempengaruhi banyak hal berkaitan erat dengan kepentingan rakyat. ”Dampak dari belum adanya RUU yaitu kerancuan-kerancuang yang dialami profesi penilai.
Ada sengketa di pengadilan, perbankan dan lainnya. Akibatnya, mau tidak mau harus diselesaikan segera.
Harapannya ada payung hukum yang kuat. Sehingga dapat mengangkat kualitas dan kerja keras terhadap kompetensi jasa penilai publik,” paparnya. (K14-61)
Sumber: https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/144983/profesi-penilai-butuh-payung-hukum