Profesi Penilai Butuh Payung Hukum

1822

SEMARANG– Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) meminta agar Pemerintah dan DPR segera melahirkan Undang-Undang Jasa Penilai. (RUU PJ). Undang-Undang itu penting sebagai payung hukum bagi profesi penilai.

Ketua Mappi Jateng Andre Sulistyo menuturkan, profesi jasa penilai membutuhkan UU, agar ada standarisasi dan penyatuan kelompok profesi penilai sehingga memudahkan tugas penilaian. Ia menyatakan profesi penilai tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa payung hukum. ”Selama ini profesi jasa penilai publik belum memiliki payung hukum berbentuk Undang-Undang,” tuturnya saat Seminar Simposium yang diselenggarakan Mappi di Hotel Gumaya, Senin (12/11).

Menurut dia, RUU jasa penilai seyogianya dibahas dan disahkan bersamaan dengan RUU Penilaian. Sebab, saat ini untuk menilai objek tertentu bukan hanya satu instansi pemerintah.

Ada beberapa lembaga yang melakukan appraisal untuk objek yang sama. Contohnya masalah penilaian tanah. Pihak yang menilai ada Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan lainnya. Hasilnya berbeda-beda.

Jasa Penilai

Karena itu, ia menegaskan pentingnya pengesahan segera RUU Penilaian. UU itu nantinya harus memuat klausul pembentukan Dewan Standar Penilai. Dewan ini merupakan gabungan profesi penilai pemerintah dan swasta. Kewenangan Dewan ini kelak adalah membuat kriteria penilaian dan sertifikasi penilai.

Hasil sertifikasi penilai ini direkomendasi kepada Menteri Keuangan untuk disahkan. Untuk diketahui, profesi penilai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.

Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Misbakhun meminta pemerintah memperhatikan dengan cermat setiap aspek profesi penilaian dalam RUU tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya validitas hasil penilaian.

Sebab, hasil penilaian tersebut mempengaruhi banyak hal berkaitan erat dengan kepentingan rakyat. ”Dampak dari belum adanya RUU yaitu kerancuan-kerancuang yang dialami profesi penilai.

Ada sengketa di pengadilan, perbankan dan lainnya. Akibatnya, mau tidak mau harus diselesaikan segera.

Harapannya ada payung hukum yang kuat. Sehingga dapat mengangkat kualitas dan kerja keras terhadap kompetensi jasa penilai publik,” paparnya. (K14-61)

 

Sumber: https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/144983/profesi-penilai-butuh-payung-hukum

SHARE
Previous articleMAPPI Mengadakan Acara Simposium Nasional Tentang Undang-Undang Penilai
Next article5 Tips Memilih Properti Second
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity