Laporan Wartawan Tribun Jateng, Desta Leila Kartika
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Melihat kondisi penilai yang kehadirannya sangat dibutuhkan dan berperan besar, tetapi sampai hari ini penilai belum memiliki payung hukum yang kuat.
Maka diadakan Simposium Nasional tentang undang-undang penilai, dengan mengusung tema “Urgensi Undang-undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan Nasional,” Senin (12/11/2018).
Mappi (Masyarakat profesi penilai Indonesia) dalam melaksanakan pekerjaan banyak berhubungan dengan undang-undang.
Di antaranya seperti pembebasan lahan, hak tanggungan dan lain sebagainya.
Tapi menurut Ketua Umum Mappi, Okky Danuza, Mappi tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap, karena baru sebatas peraturan dari Menteri Keuangan.
Sehingga banyak hal ketika muncul permasalahan hukum pihaknya menjadi kurang kuat.
“Belum adanya undang-undang yang mengatur Mappi, berdampak menimbulkan keresahan bagi para penilai. Maka supaya hal ini jelas, aman, dan bisa bekerja secara baik, kami berusaha untuk mewujudkan adanya undang-undang penilai,” ungkap, Okky Danuza, pada Tribunjateng.com, Senin (12/11/2018).
Kegiatan simposium kali ini diakui oleh Okky merupakan yang kedua, dalam rangka mewujudkan undang-undang bagi penilai.
Selain itu melalui kegiatan ini, pihaknya juga ingin masyarakat luas lebih mengenal keberadaan penilai dan mendapat perhatian lebih dari Pemerintah.
“Sampai saat ini sudah dibentuk tim penyusun RUU undang-undang penilai, dan sudah melakukan audiensi dengan ketua DPR RI. Sehingga kami berharap nantinya akan memicu proses penyelesaian undang-undang penilai,” terangnya.
Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo memberikan tanggapannya terkait pengajuan undang-undang untuk Mappi, Ia menjelaskan Mappi harus ada naskah Akademik, ada RUU, dan disosialisasikan.
Dengan fokus grup diskusi seperti datang ke perguruan tinggi, kepolisian, dan lain-lain semua diminta pendapatnya.
Barulah nanti setelah proses sudah selesai semua, di susun dan diajukan ke Presiden lalu ke DPR.
“Berapa waktu lama prosesnya bergantung dari Mappi sendiri siap atau tidak. Karena pemerintah dalam arti menunggu dan kalau sudah ada kami diskusikan secara lebih detail atau teknis,” jelas Mardiasmo.
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun yang turut hadir dalam acara ini menambahkan, selama ini DPR melihat urgensinya dan kalau sebelum ini mengetahui Mappi menginginkan undang-undang jalannya tidak akan seperti sekarang.
“Saya melihat Mappi ini masih perlu melakukan banyak diskusi dengan para pemangku kepentingan di DPR,” kata Misbakhun.
Profesi penilai bagi Misbakhun, mengikuti swasta maupun pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga beragam ada BPN, Kementerian Keuangan, penilai internal di masing-masing perbankan, namun paling utama adalah merupakan profesi yang harus ada undang-undangnya.
“Undang-undang ini bukan hanya sekedar untuk melindungi profesinya saja, tapi melindungi pengguna jasanya juga yaitu masyarakat, pemerintah, dan lain-lain,” ujarnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, Mappi ini memang masih digunakan oleh kalangan menengah keatas, masyarakat dan tentunya pembangunan pemerintah baik Nasional, Provinsi, Daerah itu membutuhkan Mappi (penilai).
Sehingga nanti ada ketentuan harga yang tidak berbeda, supaya tidak ada lagi perasaan iri satu sama lain.
Taj Yasin, juga memberikan apresiasi karena ada anggota DPR RI yang dihadirkan pada acara kali ini.
Maka semoga undang-undang penilaian dipercepat, supaya tidak ada keresahan, kerjanya enak, dan masyarakat juga ada kepastian.
“Saya berharap masyarakat setelah diadakan kegiatan ini, mereka mengetahui dan paham bahwa pembangunan Pemerintah ada penialinya sendiri, yang kami datangkan khusus dan profesional. Jadi penilaian harga itu bukan dari kami, tapi dari mereka yang menilai,” tutur Taj Yasin. (*)
Sumber: http://jateng.tribunnews.com/amp/2018/11/12/mappi-mengadakan-acara-simposium-nasional-tentang-undang-undang-penilai